PosRoha.com | Medan, Sampah yang tidak dikelola dengan baikn dibiarkan menumpuk aapalagi dibuang sembarangan akan berdampak terhadap lingkungan. Bahkan, jika dibuang ke parit atau le sungai akan berubah menjadi bencana bagi kita sendiri.

Pesan mendidik itu disampaikan H. Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke XI Tahun 2026, produk hukum Pemerintah Kota Medan, Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jl. Pasar Lapangan Bola, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (7/11/2026) siang.
“Sosper ini bukan sekadar menyampaikan isi peraturan. Sosper ini adalah ajakan untuk berpikir, untuk peduli, dan untuk bersama-sama mencari solusi atas persoalan yang setiap hari kita hadapi di lingkungan kita sendiri,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, H Zulkarnaen membuka sosper dengan pertanyaan yang sederhana namun mengena, Apa yang menjadi permasalahan di masyarakat, agar dicari solusinya bersama.
Warga pun menyampaikan keluhan yang sama. Tong sampah yang masih kurang. Parit yang sering tersumbat. Sampah yang lambat diangkut. Lingkungan yang menjadi tidak nyaman.
Semua keluhan itu, kata H. Zulkarnaen, adalah hak masyarakat yang harus didengar dan harus diperjuangkan. Karena masyarakat berhak atas tong sampah yang tersedia, parit yang dibersihkan oleh Pemko Medan, dan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tentram.
Lebih dari itu, karena masyarakat telah membayar retribusi sampah, maka masyarakat berhak menerima pelayanan angkutan sampah yang baik. Hak atas sarana dan prasarana persampahan itu, harus bisa dinikmati oleh warga.
“Kalau masih kurang, sampaikan ke DLH. Jangan diam. Sampaikan dengan baik, agar bisa diperbaiki. Karena itu hak warga,” tegas H. Zulkarnaen.
Karena kata Zulkarnaen politisi Gerindra itu, kewajiban Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), adalah menyiapkan sarana dan prasarana agar sampah dapat dikelola secara maksimal, sehingga tidak mengganggu lingkungan dan tidak mengganggu kehidupan warga.
Mulai dari penyediaan tong sampah, armada pengangkut, tempat penampungan, hingga sistem pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan.
Sementara itu, tanggung jawab warga adalah membuang sampah pada tempatnya, tidak membuang sampah ke parit, tidak membuang sampah ke sungai, dan tidak membuang sampah sembarangan.
“Pemko berkewajiban menyiapkan sarana. Warga bertanggung jawab menjaga kebersihan. Kalau keduanya berjalan, warga pun akan nyaman dan tentram,” ujarnya.
H. Zulkarnaen mengingatkan dengan sangat lembut namun tegas, bahwa kebiasaan kecil yang dianggap sepele, bisa berdampak besar.
Contohnya, membuang sampah ke parit. Sekilas terlihat sepele. Namun saat musim hujan seperti sekarang ini, sampah yang menyumbat parit akan menghambat aliran air. Air meluap, jalan tergenang, rumah warga kebanjiran.
“Kalau sampah tidak dikelola dengan baik, ia menjadi bencana bagi kita. Dibuang ke parit, berdampak banjir. Yang rugi, kita juga,” katanya.
Karena itu, ia mengajak warga untuk mengubah kebiasaan. Buanglah sampah pada tempatnya. Mulailah dari rumah, dari depan rumah, dari parit di depan rumah kita.
Pada kesempatan itu, H Zulkarnaen menyampaikan harapannya, agar ke depan, pengelolaan sampah di Kota Medan, khususnya di Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, dapat dikelola dengan semakin baik. Bukan hanya bersih sesaat, tapi bersih yang terjaga.
Sosper ini, menurutnya, bukan untuk menakut-nakuti warga dengan sanksi. Sosper ini untuk mendidik, agar warga memahami haknya, memahami kewajibannya, dan memahami bahwa Perda ini hadir untuk melindungi warga, bukan untuk menyusahkan warga.
“Medan yang bersih, dimulai dari kita. Dari cara kita membuang sampah, dan dari cara kita peduli pada lingkungan kita sendiri,” paparnya.
Adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Bahkan, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)

More Stories
Wakil Ketua DPRD Medan Kecewa Camat dan Lurah Absen di Sosper: Kita Bukan Cari Masalah, Kita Cari Solusi
Ketua SOKSI Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis Dukung Penuh Rahmadian Shah Pimpin SOKSI Sumut
Pertama Kalinya, RSUD Dr Pirngadi Medan Layani Pasang Ring Jantung