PosRohs.com | Medan, Upaya memaksimalkan penanganan persoalan sampah di Kota Medan, Pemko Medan diminta seriusi pendirian Bank Sampah di setiap Kecamatan. Selain menciptakan lingkungan lebih bersih juga mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“Kita dorong Pemko Medan segera merealisasikan Bank Sampah di setiap Kecamatan. Seluruh Kepling dan relawan sampah dijadikan anggota Bank Sampah,” ujar Anggota DPRD Medan Hendra DS saat menggelar sosialisasi ke VI Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Sutrisno Gg Rukun 1 No 426 Kelurahan Kota Matsum 1 Kecamatan Medan Area, Sabtu (12/6/2021)
Dikatakan Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, dengan adanya Bank Sampah akan lebih mudah memenej persoalan sampah di Kota Medan. Seperti pemilahan jenis sampah dari awal (rumah warga) hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara Terpadu (TPST).
Dalam hal ini sebut Hendra, peran kepling diharapkan maksimal mengumpulkan sampah dari anggota Bank Sampah. Kordinator sampah di lingkungan dapat memilah sampah organik dan non organik.
Pada kesempatan itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan menyampaikan agar masyarakat peduli dengan kebersihan. “Banyak manfaat jika kita menjaga kebersihan mendapat iman dan kesehatan,” sebut Hendra.
Hendra mengharapkan kerjasama masyarakat dengan menjaga kebersihan. Masyarakat diajak tidak membuang sampah sembarangan dan tepat waktu sesuai yang ditetapkan setiap lingkungan.
Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat sosialisasi Camat Medan Area Hendra Asmilan, Mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Erianto, Lurah Kota Matsum 1 Indra Nasution, tokoh agama Ustazd Khairul Azmi, tokoh pemuda dan ratusan warga. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Sampaikan PU Terkait Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB