PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Di Sosper Modesta Marpaung, Kepling Diminta Berperan Ajak Warga Vaksin Covid 19

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui petugas Puskesmas dan seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Medan dapat berperan mensukseskan program vaksinasi. Kepling diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya vaksinasi sehingga dalam waktu dekat seluruh warga dipastikan sudah mendapat vaksin anti Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2021 Perda Kota Medan No 4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perjuangan Gg Perkauman
Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (10/7/2021). Hadir saat pelaksanaan sosialisasi, para Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan ratusan masyarakat.

“Pandemi Covid 19 di Medan masih mewabah harus tetap waspada. Selain patuh mengikuti Prokes (Protokol Kesehatan) juga dipastikan sudah mendapat vaksinasi,” terang Modesta Marpaung.

Untuk itu, melalui Kepling agar terus bersosialisasi kepada warga agar mengikuti pelaksanaan vaksin yang diprogramkan pemerintah. “Kita tidak boleh lengah, segala upaya melindungi dan meningkatkan imun anti body guna menghindari Covid 19 harus kita lakukan,” pinta Modesta Marpaung asal Partai Golkar itu.

Disampaikan Modesta, petugas dan aparat pemerintah diharapkan tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar mengikuti vaksinasi dan taat pada Prokes. Karena tanpa kesadaran masyarakat untuk mematuhi Pokes maka akan sulit meminimalisir atau memutus mata rantai pandemi Covid 19. “Maka itu diharapkan kesadaran yang tinggi mematuhi Prokes guna keselamatan bersama,” ujar Modesta.

Tujuannya kata Modesta, agar kegiatan dan aktifitas sehari hari dapat berjalan normal dan perekonomian segera pulih. “Mari kita sama sama berikhtiar melawan Covid 19. Sehingga kegiatan dan ekonomi di kota Medan kembali normal,” kata Modesta.

Dalam sosialisasi Perda, Modesta menyampaikan isi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Penerapan Perda diharapkan dapat mencapai pembangunan kota berwawasan kesehatan. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkarkan akses warga memperoleh pelayanan kesehatan.

Maka untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya kesehatan, regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, penyediaan farmasi, alat kesehatan, manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan.

Seperti disebutkan dalam Perda pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya. (lamru)