PosRoha.com | Medan, Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Winta Pratama Sitepu (WPS) disoal warga. Warga menolak dan minta SK Kepling dibatalkan karena penetapan diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) No 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan Kepling.
Menurut salah satu warga M Nafis Qurthubi kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (28/7/2021) saat ingin menyampaikan persoalan tersebut ke anggota dewan. Bahwa penerbitan SK WPS dinilai sarat kepentingan dan berbau nepotisme. Penunjukan Kepling dituding sewenang wenang tanpa ada persetujuan warga. Bahkan, keberadaan Kepling dituding sebagai pendatang dan pengangkatannya dilakukan sepihak.
Ditambahkan Nafis, penolakan warga sudah disampaikan ke Lurah dan Camat. Bahkan warga sudah mengajukan surat pembatalan ke Walikota Medan M Bobby Afif Nasution. Begitu juga ke DPRD Medan, warga akan menyurati supaya merespon keluhan warga.
“Kita juga berharap anggota DPRD Medan dapat respon penolakan warga sehingga guna menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” ujar Nafis.
Ditambahkan Nafis, sebelumnya pekan lalu, warga sudah melakukan aksi penolakan yang dikordinir tokoh masyarakat Hadi. Saat aksi, sekitar 300 warga melakukan demo di kantor Camat Medan Polonia.
Warga Lingkungan II sudah membubuhkan tandatangan, menolak SK Camat Medan Polonia Nomor 141/17/SK/MP/VI/2021 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Kepala Lingkungan Dalam Wilayah Kecamatan Medan Polonia, yang menunjuk WPS sebagai Kepala Lingkungan II Kelurahan Sari Rejo.
Terkait hal diatas, Camat Medan Polonia Arman Sanusi Rambe ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (28/7/2021) hingg berita ini dinaikkan belum berhasil. WA yang dikirimkan wartawan tidak mendapat respon. (lamru)
More Stories
Sanda Senior Sumut Juara Umum Kejurnas 2025
Gelar Sosper, dr Faisal Arbie : “Warga Pemilik BPJS Mandiri Menunggak Dapat Beralih ke UHC JKMB
Hentikan Tawuran, Hadi Suhendra Ajak Warga Belawan Bangkit dari Kesulitan Ekonomi