PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Pemilik Apartemen The Reiz Condo, Resah Belum Miliki SHM

PosRoha.com| Medan, Ratusan penghuni apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan mengaku resah dan tidak nyaman.  Keresahan itu akibat tindakan PT Waskita Karya Realty (PT WKR) yang belum menyerahkan sertifikat kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) namun tetap melakukan pemungutan iuran pengelolaan.

Menurut salah satu pemilik apartemen TRC, Darwin kepada wartawan di Medan, Kamis (9/9/2021), mengaku sudah 4 tahun melunasi apartemen namun hingga saat ini belum menerima sertifikat. Nasib yang sama juga disebutkan dialami pemilik lainnya. Bahkan dari pengembang tidak ada kepastian, kapan sertifikat hak milik sarusun akan selesai dan pengurusan saat ini sudah sampai tahap mana juga tidak pernah diinformasikan kepada para pemilik yang sudah melunasi unit yang mereka beli.

Sehingga, keresahan terus menghantui penghuni karena sejumlah kebijakan yang dilakukan pihak pengelola selalu merugikan pemilik. Seperti tindakan pihak pengelola yang memblokir akses kartu lift pada pagi hari 6 September 2021 lalu. Sehingga ratusan penghuni kesulitan untuk akses keluar masuk rumah / kamar hunian.

Akibat pemblokiran akses kartu lift tersebut, para penghuni mengaku panik dan resah. Maka melalui pengacaranya Khilda Andayani SH MH pada 7 September 2021 minta bantuan pihak Polisi dari Polrestabes Medan untuk mediasi agar dilakukan pembukaan blokir kartu akses lift. Upaya minta bantuan ke Polisi guna menghindari keributan antara penghuni dan pengelola.

Pihak Kepolisian dari Polsek Medan Barat dan Polrestabes pun datang dan bersama pihak pengacara melakukan mediasi antara pemilik dengan wakil pihak pengelola yang bernama Conny.

Setelah dilakukan mediasi, sore hari 7 September akhirnya pihak pengelola membuka blokir lift. Dan menyebut adanya pemblokiran lift berdalih karena  penghuni apartemen tidak membayar iuran pengelolaan.

Sedangkan menurut pengakuan penghuni, mereka tidak membayar iuran karena ada ketentuan PP 13/2021 yang mengatur bahwa apabila belum ada akta jual beli (AJB) dan sertifikat belum diserahkan maka biaya pengelolaan ditanggung pengembang. Pada saat itu berbagai kesepakatan dilanjutkan dan menunggu proses hingga tanggal 13 September 2021 mendatang. Untuk menghindari kembali pemblokiran lift, pihak pengelola minta perlindungan kepada pihak Kepolisian.

Disampaikan Darwin, adapun pihaknya tidak membayar iuran seiring adanya Peraturan Pemerintah (PP) RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak Februari 2021.

Dimana pada Pasal 82 ayat 6 tercantum, bahwa dalam hal pemilik belum memiliki bukti kepemilikan yakni akta jual beli dan SHM sarusun dan SKBG Sarusun. Maka biaya pengelolaan rumah susun ditanggung oleh pelaku pembangunan. “

“Kami kan belum diberikan bukti kepemilikan hingga saat ini. Pada hal saya sudah melunasi 4 tahun lalu. Maka iuran tidak kami kasih lagi sejak Juni 2021, terakhir kami bayar Mei 2021,” terang Darwin.

Itu pun kata Darwin, pada 10 Mei 2021, pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) telah menyurati pihak manajer proyek PT WKR Kusuma Jaya dan General Manager Harries Suguatso memberitahukan bahwa terhitung Juni 2021 pemilik tidak akan membayar iuran pengelolaan. Dengan alasan merujuk PP RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.

Namun, dalam surat tersebut pemilik menyampaikan opsi lain, dengan menunjukkan itikad baik pemilik tetap bayar dengan catatan pihak pengelola harus menyampaikan rencana anggaran baik penerimaan dan pengeluaran kedepannya.

“Namun surat kami itu tidak direspon dan tidak ditanggapi pihak PT WKR dan para pemilik  sepakat untuk tidak membayar iuran mulai Juni 2021. Bagaimana kami mau bayar apabila pengembang dan badan pengelola tidak dapat menunjukkan pengelolaan keuangan secara transparan, apalagi sudah ada PP 13/2021, ujar Darwin.

Ditambahkan Darwin, pada 7 September 2021 kemarin, saat pihak Kepolisian memediasi pembukaan blokir lift. Pihak penghuni menunggu kesediaan pihak pengelola soal transparansi keuangan iuran. “Jika ada transparansi rencana anggaran ke depannya maka kami bersedia kembali membayar iuran pengelolaan”, terang Darwin.

Diinformasikan bahwa dalam kesepakatan tersebut WKR dan badan pengelola akan menyiapkan laporan anggaran secara transparan selambatnya tgl 13 September dan apabila laporan tersebut telah ada maka para pemilik akan melakukan pembayaran.

Masih menurut Darwin, tindakan pemblokiran akses lift yang dilakukan pihak PT WKR dapat dikategorikan tindakan pidana karena mencegah para pemilik apartemen menggunakan fasilitas TRC. Karen akses lift sebenarnya  sudah termasuk fasilitas yang mereka beli dan merupakan miliki bersama.

Ditambahkan Darwin lagi, dalam kasus yang lain yaitu Pembohongan konsumen, Dianya (Red – Darwin K) telah melaporkan oknum KJ ke Polda Sumut tertanggal 3 Mei 2021 dengan surat laporan No Polisi STTLP /B/797/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT. Dimana sekitar Juni 2020  di The Reiz Condo tentang peristiwa Pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378, UU  No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun Pasal 42.

Bahkan dari tindaklanjut dari surat pengaduan itu, pihak Polda Sumut tertanggal 30 Juni 2021 telah menyurati Darwin Koesyonoe Khoe tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Disebutkan dalam surat tersebut berkaitan dengan hasil penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap KJ selaku Direktur TRC.

Darwin berharap, semoga kemelut yang terjadi pada The Reiz Condo dapat cepat diselesaikan. Dengan harapan dan Pemerintahan Kota Medan berkenan melakukan mediasi antaran kedua belah pihak yang diyaknini merupakan salah satu alternatif jalan terbaik.

Sementara itu, ketika wartawan mencoba konformasi kepada pihak TRC melalui manajer proyek PT WKR Kusuma Jaya dan General Manager Harries Suguatso , Kamis (9/9/2021) tidak berhasil.

Konfirmasi  yang dikirim wartawan melalui WhatsApp tidak mendapat balasan hingga berita ini dinaikkan.(lamru)