PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Tidak Boleh Ada Celah Dalam Penanganan Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Cacatan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS

Saya mengikuti dinamika yang sangat memprihatinkan bagi kita semua. Terdapat  sejumlah pejabat yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap 4 siswa asal Papua. Kejadian ini sungguh mencederai nurani kita semua.

Sebagai Anggota Komisi III DPR dan juga Mitra Kepolisian. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja penegakkan hukum utamanya dalam kasus ini. Polda Provinsi Papua wajib menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Polisi tidak boleh berhenti dengan alasan sudah ada perdamaian.

Perlu dicatat bahwa Tindak Pidana pemerkosaan terlebih terhadap anak dibawah umur adalah delik umum. Jadi proses hukum harus terus berlanjut meskipun laporan dari pihak korban dicabut. Bisa dicek ketentuan dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa
tidak ada keharusan bagi delik ini untuk dilaporkan oleh korbannya.

Terdapat informasi yang tersebar juga bahwa pihak korban mendapatkan intimidasi agar tidak melanjutkan kasusnya. Saya meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia beserta LPSK untuk menjemput bola dan melindungi Korban beserta keluarganya. Mereka sudah mendapatkan pilu, tidak boleh lagi dibiarkan sendiri. Negara perlu turun tangan untuk membantu.

Para pelaku siapapun itu harus menerima hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada terlepas satupun, karena ini bisa membahayakan bagi masyarakat Papua dan keselamatan anak-anak mereka terancam dari Predator Seksual. Oleh karena itu, saya meminta Polda Papua untuk mengusut kasus ini secara profesional dan tuntas hingga ke akarnya.

Ingatlah bahwa hukum tertinggi adalah perlindungan bagi masyarakat. Polda Papua harus secara tegas memahami bahwa selama pelaku dalam kasus ini belum diproses, maka selama itu pula keluarga di Papua merasa terancam dengan keberadaan predator seksual yang masih berkeliaran. (*****)