PosRoha.com |Medan, Sekitar 50 pemilik apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan menggelar aksi protes terhadap pengelola apartemen. Aksi protes berlangsung ricuh di lantai 1 gedung TRC, Selasa sore (14/9/2021).
Dalam amatan wartawan, suasana gaduh terjadi ketika sejumlah penghuni berkumpul di lantai 1 sekitar pukul 12.00 wib. Saat itu juga pemilik bertemu dengan pihak pengelolal selaku Chief Tenant Relation apartemen TRC Connie Franskia. Salah satu pemilik apartemen di lantai 18, Rahmat spontan memanggil dan mempertanyakan Conny kenapa akses lift miliknya diblokir.

Namun, pertanyaan Rahmad tidak mendapat jawaban yang jelas dari Conny, bahkan Conny pun terkesan menghindar. Melihat gelagat Conny yang berusaha menghindar, Rahmad pun terus mengikuti langkah Conny hingga ke lift. Pintu lift pun tak bisa tutup apalagi naik karena Rahmat berdiri di pintu minta penjelasan.
Kemudian dilakukan pertemuan antara pemilik dan pihak manajemen TRC di ruang meeting. Saat berlangsung pertemuan di ruang meeting terdengar suara keras. Berselang 1 jam, rapat pun bubar tanpa menghasilkan kesepakatan apapun. Rapat bubar dan berlangsung lagi keributan.
Keributan semakin mencekam, saat ucapan Conny yang melontarkan kata “Kalau pun sudah bayar, sebelum dilakukan AJB belum tentu kau pemilik ,” cetus Conny kepada salah satu pemilik bernama Dedek.

Mendengar ucapan Conny memicu kemarahan Dedek dan akhirnya berang dan melontarkan protes keras. “Apa Kau bilang, bukan pemilik,” tantang Dedek dengan nada emosi seraya mengaku sudah melunasi apartemennya.
Lalu aksi pukul meja pun terjadi dengan menggunakan botol mineral. Tampak suasana semakin gaduh dan Conny pun menangis histeris.
Kendati keadaan ricuh keamanan tetap terkendali karena puluhan security pemilik gedung tetap menjaga keamanan. Ditambah lagi kesigapan pihak Kepolisian tetap mengawasi agar jangan terjadi tindak kekerasan.
Ternyata perwakilan manajemen TRC yakni Haris, Conny dan Nico yang sebelumnya ikut dalam pertemuan berusaha menghindar dari kerumunan. Namun, ratusan pemilik tetap mengawasi dan membuntuti gerak gerik perwakilan manajemen. Para pemilik tetap protes dan menuntut ada solusi dan buka akses lift.
“Saat ini juga harus ada keputusan. Akses lift harus dibuka. Dan kami mau bayar apabila ada transparansi keuangan,” ujar Rahmat lagi.
Berkat bujukan Kepolisian dan pengacara pihak pemilik, pertemuan kembali digelar di ruang meeting. Akhirnya pertemuan sekitar pukul 17.00 wib berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Menurut pengacara pemilik apartemen Khilda Andayani disepakati bahwa akses blokir lift pun dibuka. Pihak penghuni bersedia membayar iuran sebelumnya dan ke depannya bila pihak pengelola transparan memberikan laporan keuangan terkait kutipan.
“Minggu depan pihak pengelola sudah sepakat akan memberikan laporan soal penggunaan kutipan iuran. Pada saat itu juga pemilik bersedia bayar, atau melunasinya,” sebut Khilda.
Pada kesempatan itu Chief Tenant Relation apartemen TRC Connie Franskia menyampaikan adapun alasan mereka memblokir akses lift bagi penghuni yang tidak membayar iuran.
Sementara itu salah satu penghuni Darwin menyampaikan adapun alasan penghuni tidak mau membayar sejak Juni 2021 karena ada ketentuan PP 13/2021 yang mengatur bahwa apabila belum ada akta jual beli (AJB) dan sertifikat belum diserahkan maka biaya pengelolaan ditanggung pengembang.
Disampaikan Darwin, Peraturan Pemerintah (PP) RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun yang berlaku sejak Februari 2021 menyebutkan,
Dimana pada Pasal 82 ayat 6 tercantum, bahwa dalam hal pemilik belum memiliki bukti kepemilikan yakni akta jual beli dan SHM sarusun dan SKBG Sarusun. Maka biaya pengelolaan rumah susun ditanggung oleh pelaku pembangunan.
“Kami kan belum diberikan bukti kepemilikan hingga saat ini. Pada hal saya sudah melunasi 4 tahun lalu. Maka iuran tidak kami kasih lagi sejak Juni 2021, terakhir kami bayar Mei 2021,” terang Darwin.
Itu pun kata Darwin, pada 10 Mei 2021, pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) telah menyurati pihak manajer proyek PT WKR Kusuma Jaya dan General Manager Harries Suguatso memberitahukan bahwa terhitung Juni 2021 pemilik tidak akan membayar iuran pengelolaan. Dengan alasan merujuk PP RI No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan rumah susun.
Namun, dalam surat tersebut pemilik menyampaikan opsi lain, dengan menunjukkan itikad baik pemilik tetap bayar dengan catatan pihak pengelola harus menyampaikan rencana anggaran baik penerimaan dan pengeluaran kedepannya.
“Namun surat kami itu tidak direspon dan tidak ditanggapi pihak PT WKR dan para pemilik sepakat untuk tidak membayar iuran mulai Juni 2021. Bagaimana kami mau bayar apabila pengembang dan badan pengelola tidak dapat menunjukkan pengelolaan keuangan secara transparan, apalagi sudah ada PP 13/2021, ujar Darwin. (lamru)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Bapenda Kota Medan Ikut Semarakkan Colorful Medan Carnaval 2025, Bayar PBB Hadiah Sepeda Motor
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan