PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN

PosRoha.com |Medan, Anggota Komisi III DPR RI DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS mengajak publik ikut menyoroti bukti yang akan diajukan oleh pihak Moeldoko terkait sidang gugatan ke Menkumham RI atas ditolaknya pengesahan KLB Deli Serdang yang saat ini tahap pembuktian.

“Kami mengajak publik khususnya para Pejuang Demokrasi untuk menyoroti dari dekat putar balik fakta hukum yang akan diajukan oleh pihak KSP Moeldoko,” ujar Hinca Pandjaitan kepada melalui pers realise nya yang diterima PosRoha.com, Rabu (15/9/2021).

Dikatakan, sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mengungkap bahwa upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Hinca menegaskan Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya.

“Semua orang juga tahu, pekerjaan Moeldoko adalah Kepala Staff Presiden. Apa dasar hukumnya mencantumkan dirinya sebagai Ketum Demokrat dalam Gugatan?”, ungkap Hinca yang mempertanyakan pencantuman pekerjaan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat dalam dokumen gugatan di Pengadilan TUN Jakarta tersebut.

Selain dari sidang tersebut, dihari yang sama juga digelar Sidang Gugatan Tiga mantan kader Demokrat peserta KLB kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Perkara No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori ini, akan menggelar pemeriksaan Tiga Saksi Penggugat.

Terkait perkara ini Anggota Fraksi Partai Demokrat ini juga menegaskan, “Gugatan Penggugat telah kadaluarsa berdasarkan hukum, mari kita lihat kebohongan apa lagi yang gerombolan ini akan kemukakan di persidangan Kamis Siang besok,’ ungkap politisi berkalung Ulos ini.

Seperti diketahui pada akhir bulan Juni lalu, pihak Moeldoko (Penggugat) telah memasukkan dua gugatan kepada Menkumham RI (Tergugat) di Pengadilan TUN Jakarta, dimana dalam dua gugatan tersebut Partai Demokrat sebagai Tergugat Dua Intervensi.

Sebagaimana diketahui, sidang perkara No. 150/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai oleh Majelis Hakim Enrico Simanjuntak akan digelar pada Kamis 16 September 2021. (lamru)