PosRoha.com |Medan, Guna mendukung program Pemko Medan menciptakan wilayah Medan yang bersih dan indah tidak terlepas dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM mengajak masyarakat bersama sama menjaga lingkungan masing masing agar tetap bersih terhindar kumuh.
Ajakan dan himbauan itu disampaikan Modesta Marpaung (Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IX Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Prof.HM.Yamin GG Dame Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/9/2021). Hadir saat pelaksanaan Sosper, utusan OPD, tokoh masyarakat dan ratusan warga.
Disampaikan Modesta Marpaung asal dapil III (Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung), seiring dukungan masyarakat. Upaya memaksimalkan penanganan persoalan sampah di Kota Medan, Pemko Medan juga merealisasikan pembuatan Bank Sampah di setiap Kecamatan. Karena Bank sampah akan mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan.
“Ayo, Bapak/Ibu kita jaga lingkungan kita masing masing tetap bersih. Sehingga terhindar dari kumuh. Membuang sampah pada tempatnya,” anjur Modesta.
Selain itu, Modesta juga berharap agar peduli menjaga lingkungan tetap bersih. Jangan membuang sampah ke parit atau sungai. Warga diharapkan dapat mewadahi sampah masing masing. “Jika pemerintah belum menyiapkan lingkungan tempat sampah, kita wadahi dulu sementara menunggu sarana dan prasarana dari Pemko. Saat ini Pemko telah berupaya dan menunggu realisasi,” papar Modesta.
Diketahui, adapun Perda yang disosialisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (lamru)
More Stories
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK