PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Terkait Produk Halal dan Higienis, Pemko Medan Diminta Rutin Sosialisasi dan Tegas Penerapan Perda No 10/2017

PosRoha.com |Medan, Pemko Medan diminta rutin sosialisasi dan tegas penerapan Perda No 10/2017 kepada pelaku usaha dan para pedagang. Sehingga gerai supermarket dan pasar dijamin menjual produk menggunakan label halal dan higienis serta tidak kadaluarsa.

“Pemko Medan supaya tetap membentuk tim terpadu pengawasan. Tim itu mengawasi setiap saat para pedagang dan pelaku usaha, ” pinta Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke X gelombang II Tahun 2021 Pemko Medan No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis di Jl Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu sore (23/10/2021).

Disampaikan Abdul Rani asal politisi PPP itu, bahwa pengawasan setiap saat sangat diperlukan. Sehingga Pemko Medan dapat lebih teliti soal pemeriksaan suatu produk yang memiliki label halal dalam kemasan ternyata produknya dikuatirkan tidak halal.

“Maka Perda ini supaya tetap disosialisasikan, diterapkan dengan benar melalui pengawasan yang rutin,” ujar Abdul Rani.

Pada kesempatan itu, Abdul Rani juga memaparkan tujuan diciptakannya Perda aeperti yang tertuang di BAB II Pasal 3 guna memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan, keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan meningkatkan produk.

Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal dan higienis.

Sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan diatur pada BAB III  Pasal 4  diaman pengawasan dilaksanakan setiap saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim terpadu terdiri unsur Pemko, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan dan lembaga terkait berdasarkan Keputusan Walikota.

Tim terpadu akan melaksanakan pengawasan dan jaminan terhadap produk halal dan higienis berdasarkan ketentuan peraturan.

Dalam Perda BAB VII Pasal 15 juga diatur sebagai kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal untuk produk yang tidak halal dengan jelas, terang dan muda dibaca. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Bahkan ketentuan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana BAB VIII Pasal 16 disebutkan melarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang undangan.

Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri.

Acara Sosper ini dihadiri perwakilan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan warga. (lamru)