PosRoha.com | Anggota Fraksi PAN DPRD Medan Sukamto SE dorong Pemko Medan agar mengalokasikan anggaran setiap tahunnya di APBD Pemko Medan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna peruntukan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Hal itu sebagai awal keseriusan penanganan dan keseriusan membantu warga miskin.
Hal itu disampaikan Sukamto saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke X Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Dwikora lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu siang (23/10/2021).

Dorongan Sukamto sangat beralasan, sebab dalam Perda sudah diatur. “Kita harapkan Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. Sehingga angka kemiskinan di Medan semakin menurun dan masyarakat sejahterah,” ujar Sukamto asal pemilihan dapil V Kota Medan itu.
Ditambahkan Sukamto, kepedulian pengalokasian anggaran untuk warga miskin merupakan bagian pengentasan kemiskinan. Anggaran yang disisihkan dapat dipergunakan untuk bantuan dan biaya pelatihan keterampilan.
Selain itu Sukamto mengingatkan warga miskin dapat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karena segala bentuk pemberian bantuan dari pemerintah pusat dan daerah bagi warga miskin diprioritaskan terdaftar di DTKS.
“Warga dapat melapor sama Kepling, karena Kepling perpanjangan penuh kebijakan Walikota Medan,” imbuhnya.

Saat itu juga banyak warga yang mengeluhkan bantuan sosial dan persoalan DTKS. Sama halnya bantuan bilal mayit dan bilal jenazah. Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat mempermudah segala urusan bantuan kepada warga kurang mampu.
Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Dalam pelaksanaan Perda tersebut turut dihadiri Ibu PKK, mewakili Dinas Sosial Yulisnina S Ag, Kepling Tj Rejo Suhartono, tokoh agama, dan ratusan masyarakat.
Diakhir acara sosper, Sukamto memberikan bantuan paket kepada seluruh peserta. Selain bantuan seminar kit, juga membagikan Tumbler dan kartu BPJS yang pengurusannya difasilitasi Sukamto. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan