PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Abdul Rani SH Sosialisasi Perda Kemiskinan, Ciptakan Lowongan Kerja Lewat SDC

PosRoha.com | Medan, Pemko Medan diharapkan selektif dalam perekrutan prioritas warga miskin pengangguran untuk pembinaan keterampilan Skil Development Centre (SDC). Sehingga forum pusat pelatihan dapat menjawab persoalan pengadaan tenaga kerja bagi pengangguran khususnya warga miskin

“Kepada warga Medan pengangguran supaya dapat memanfaatkan kesempatan itu. Forum ini untuk berlatih dalam pengembangan ketrampilan mempermudah lowongan kerja,” ujar anggota DPRD Medan Abdul Rani SH saat pelaksanaan sosialisasi Perda (Sosper) ke XI gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Puri Gg Kemuning Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Senin pagi (15/11/2021). Di Sosper ini dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan OPD Pemko Medan dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Abdul Rani, terbitnya SK Nomor 563/25.k/VII/2021 tentang forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Centre (SDC) Kota Medan periode 2021 – 2024 sebagai bentuk keseriusan Walikota Medan memberantas pengangguran. Maka kata Abdul Rani asal politisi PPP itu, masyarakat diharapkan benar benar memanfaatkannya.

“Program ini cukup bagus mengadakan pelatihan tenaga kerja peningkatan kualitas sumber daya manusia dan skill (ketrampilan) masyarakat Kota Medan untuk mendapatkan pekerjaan. Tentu ini salah satu cara pengentasan kemiskinan,” sebut Abdul Rani.

Selain itu tambah Abdul Rani, Pemko Medan kiranya lebih memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada warga miskin mulai dari Posyandu hingga di Puskesmas. Sama halnya pemberian  tambahan makanan bergizi bagi balita “Sehingga warga Medan terhindar dari gizi buruk dan stunting, ” ucapnya seraya menyebut Perda No 5 Tahun 2015 supaya benar benar diterapkan.

Abdul Rani juga Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sedangkan Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Selanjutnya, dihari yang sama, Abdul Rani SH melakukan sosper yang sama di Jl Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Senin sore (15/11/2021). Di tempat ini juga dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, ulama, tokoh masyarakat dan ratusan warga. (lamru)