PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Drs Hendra DS Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran dan Dukung Pemko Terkait Kebersihan

PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Drs H Hendra DS ajak seluruh masyarakat Medan tingkatkan kesadaran menjaga kebersihan. Warga diminta mewadahi sampah mulai dari rumah hingga lingkungan masing masing.

Ajakan itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi Perda (SosPer) ke XII Tahun 2021 No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan di Jl Langgar/Rawa II Gg Muklis, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu pagi (4/12/2021). Hendra DS mengajak warga dan segenap lapisan masyarakat dapat mendukung program Pemko Medan terkait kebersihan.

Seiring itu Hendra DS mendorong Pemko Medan memberikan dan memfasilitasi sarana dan prasarana tempat dan angkutan sampah di Kota Medan. “Jika kita warga dan Pemko Medan saling mendukung soal upaya kebersihan maka lingkungan kita akan bersih,” ucap Hendra.

Disampaikan Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu , dengan penanganan sampah yang benar yakni membuang sampah pada tempatnya berdampak bagus untuk kesehatan. Selain itu, dengan mewadahi sampah dengan benar akan meminimalisir kondisi banjir.

“Jangan lagi ada sampah berserak yang akhirnya jatuh ke parit. Tentu mengakibatkan parit jadi tumpat sehingga aliran drainase terganggu dan mengakibatkan banjir. Kita harus sadar dengan kebersihan, budayakan kutip sampah, kebersihan itu sangat penting, ” saran Hendra DS.

Ditambahkan Hendra, terkait sarana pendukung kebersihan. Untuk Tahun 2022, DPRD bersama Pemko Medan sudah mensahkan anggaran sampah di APBD TA 2022 sebesar Rp 496,6 M lebih. Begitu juga pengadaan truk sampah ditambah 10 unit dan 100 becak.

Selain itu Hendra mendorong seluruh Kepal Lingkungan (Kepling) dapat membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. Adapun kegunaan Bank Sampah dipastikan menciptakan kebersihan dan membantu perekonomian.

“Mari kita mulai mendirikan Bank sampah, memilah dan mewadahi sampah mulai dari rumah dan lingkungan,” harap Hendra.

Selanjutnya, Hendra DS memaparkan dan sosualisasi yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.

Pada kesempatan itu Lurah Tegal Sari Mandala 3 M Rizki menyampaikan agar masyarakat lebih peduli soal kebersihan. “Ayo membersihan parit di depan rumah masing masing terhindar dari sampah,” pinta M Rizki seraya mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes)

Hadir saat SosPer, Lurah Tegal Sari Mandala 3, M Rizki, mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan Faisal Afis Nasution, tokoh agama Amrizal, tokoh masyarakat H Zaibuddin dan ratusan warga masyarakat. (lamru)