PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Dame Duma Sari Hutagalung Ajak Masyarakat Medan Sukseskan Program Vaksinasi Usia Anak

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung mengajak seluruh warga Medan agar mendukung Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam mensukseskan pelaksanaan program vaksinasi anak usia 6-11 Tahun. Kepada orang tua agar memberi izin kepada anaknya karena dengan mendapat vaksin dipastikan memiliki kekebalan tubuh mencegah Corona Virus Disease (Covid 19).

Ajakan itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung saat menggelar Saat Dame Duma Sari Hutagalung menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum Pemko Medan ke I Tahun 2022 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan  di Jl Mawar Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Senin (17/1/2022).

Pada kesempatan itu, Dame menguatkan program Walikota Medan yang disampaikan pihak Puskesmas Medan Helvetia, Salome, dimana mulai hari ini (red-Senin 17 Januari 2022) hingga 28 Januari 2022 akan dilaksanakan vaksinasi usia anak 6-11 Tahun di Kota Medan.

Seiring dengan itu, Dame mengatakan supaya masyarakat ikut mensukseskan program vaksinasi anak. Karena program tersebut sangat bagus yakni untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Mungkin setelah program vaksin anak berhasil maka vaksin ke 3 booster akan berlanju,” ujar Dame Duma Sari asal politisi Gerindra itu.

Selain itu, untuk membantu pelayanan kesehatan kepada masyarakat Medan, Dame mengajak seluruh warga agar memastikan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang belum memiliki BPJS, Dame menawarkan untuk membantu warga. “Bagi yang belum memiliki kartu BPJS, silahkan datang ke rumah saya untuk pengurusan melalui staf saya,” sebut Dame.

Bahkan tambah Dame, bagi warga yang mengalami tunggakan BPJS Mandiri Kelas III. Dame mengatakan siap membantu pengalihan menjadi peserta BPJS non iuran. Begitu juga bagi warga yang sebelumnya memiliki kartu sehat dari pusat namun diputus bisa dibantu difasilitasi masuk BPJS non iuran Pemko Medan.

“Ada sekitar 5000 peserta yang tadinya BPJS Kesehatan ditanggung APBN dan saat ini diputus atau tidak aktif. Kita siap bantu untuk BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemko Medan,” papar Dame.

Dikatakan, saat ini Pemko Medan berupaya menggratiskan semua iuran BPJS Kesehatan untuk berobat Kelas III di Rumah Sakit. Untuk itu warga diminta ikut mendukung dan jangan menyianyiakan program tersebut.

Dalam pelaksanaan sosper yang dihadiri juga anggota DPRD Sumut Benny Sihotang, Lurah Helvetia Tengah Naikma Marbun, mewakili Camat Medan Helvetia Suprin Turnip, mewakili Dinas Sosial Linda Silalahi, tokoh agama, tokog pemuda, tokoh masyarakat dan ratusan tokoh masyarkat.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Diketahui, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (lamru)