PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan, Walikota Medan Diminta Naikkan Gaji Guru Honorer

PosRoha.com | Medan, Sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati minta agar Walikota Medan Bobby Afif Nasution terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan guru honor di Kota Medan. Dengan menambah kesejahteraan guru dipastikan dapat merangsang minat guru lebih memaksimalkan kualitas pendidikan.

Dorongan itu disampaikan Dhiyaul Hayati (foto) kepada wartawan, Jumat (18/3/2022) menyikapi masih banyak guru honor di Medan yang memperoleh gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Parahnya, masih ada guru honor menerima Rp 400-600 ribu sebulan sebagai tenaga pendidik di sekolah negeri.

Dhiyaul Hayati SAg MPd minta Pemerintah Kota Medan dapat belajar dari Kota Surabaya yang memberikan gaji kepada guru honor sebesar Rp 4,2 juta. “Kita berharap Pemko Medan lebih memperhatikan nasib guru. Gaji mereka sangat kecil. Bahkan ada yang hanya Rp 400 ribu. Bagaimana para pendidik ini memikirkan kualitas pendidikan, jika gaji yang mereka peroleh tidak mencukupi kebutuhan mereka,” imbuh Dhiyaul Hayati.

Politisi PKS ini menambahkan meski saat ini ada sejumlah guru honor yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi guru lainnya yang tidak lulus yang jumlahnya mencapai ribuan selayaknya mendapat perhatian dari Pemko Medan. 

“Berikan mereka gaji layak sesuai UMK, karena ini merupakan kebijakan Pemko Medan untuk memberi kesejahteraan bagi tenaga pendidik. Bagaimana para guru ini bisa fokus mencerdaskan bangsa jika gaji yang mereka peroleh sangat minim. Kita merasa miris, guru yang merupakan ujung tombak pendidikan dan setiap hari memberikan pembinaan dan mengembangkan kemampuan siswa tapi malah kurang mendapat perhatian dari pemerintah,” tukas Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini.

Dia meminta Pemko Medan mencontoh pemerintahan di Surabaya yang memberikan gaji guru honor sesuai UMK. Di Surabaya, lanjut Dhiyaul, guru honorer dan GTT yang mengajar jenjang SD dan SMP negeri digaji setara upah minimum kota (UMK) Surabaya Rp 4,2 juta per bulan. (lamru)