PosRoha.com | Medan, Pemko Medan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan diminta melakukan mitigasi serangkaian upaya mengurangi risiko bencana di Kota Medan. Mitigasi itu sangat penting berupa pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Maka kata Mulia, perlunya melakukan koordinasi cepat tanggap dengan pihak kecamatan dan kelurahan dalam penanggulangan bencana di Kota Medan.
Permintaan itu disampaikan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar Sosialisasi produk hukum daerah ke III Tahun 2022 Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana pada Tahun Anggaran 2022 di Jl Zein Hamid, Gang Halim, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (19/3/2022).
Mulia mengaku, sengaja mensosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 itu, karena sejak Januari hingga Pebruari lalu curah hujan cukup tinggi mengguyur Kota Medan. Akibatnya, sejumlah wilayah Kota Medan dilanda banjir.
Untuk itu, BPBD agar mengedukasi masyarakat untuk peduli dalam mengantisipasi terjadinya banjir. Melakukan upaya antisipasi sejak dini.
Banjir, sebut Mulia, merupakan masalah klasik di Kota Medan. Namun, katanya, Pemkot Medan saat ini terus berupaya menekan titik-titik banjir. “Dan itu menjadi program prioritas,” katanya.
Sementara perwakilan BPBD Kota Medan, M. Yamin Daulay, menyampaikan bencana tidak dapat diprediksi. Sekalipun ada alat yang bisa mendeteksinya, namun bisa saja berubah.
“Salah satu antisipasinya, adalah mengurangi risiko bencana,” kata Yamin.
Di ketahui, Perda yang terdiri dari 5 BAB dan 37 Pasal itu disahkan tanggal 16 Januari 2018 oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. (lamru)
More Stories
Marak Tindak Kejahatan, Warga Ngadu ke H Zulkarnaen SKM Minta Pasang CCTV
Zulkarnaen SKM Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Warga Tidak Salah Pilih
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan