PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Gelar Sosialisasi Perda No 16/2011, Warga Berhak Mendapat Lpju

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE menggelar sosialisasi produk hukum Perda Pemko Medan kepada masyarakat Gedung Johor. Sukamto memberikan penjelasan tujuan Perda, juga agar masyarakat paham akan hak dan kewajibannya.

Kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan diminta agar memasang Lampu Penerangan Jalan Umum (Lpju) di setiap lingkungan. Karena sesuai Perda, warga berhak mendapatkan lampu penerangan di lingkungan masing masing.

Pernyataan Sukamto tersebut disampaikan saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2022 Pemko Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan di Jl Eka Bhakti, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (20/3/2022).

Acara sosper dihadiri perwakilan Organisasi Perwakilan Daerah (OPD) Pemko Medan, mewakili kecamatan Fami Mais, mewakili Dinas KP Erwinsyah, mewakili Dinas Sosial Ratu Afriany, mewakili BPJS Anita Mauliza, mewakili Dinas PU Tri Khamda, Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat. Seluruh undangan serius menyimak sosialisasi Perda dan berlanjut tanya jawab.

Menurut Sukamto, kewajiban Pemko Medan untuk memasang Lpju di setiap lingkungan warga diatur dalam Perda karena telah membayar pajak 7,5 % dari jumlah tagihan listrik setiap bulannya.

Ketentuan itu tertuang di Perda Kota Medan No 16 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan. “Maka itu, Pemerintah harus memberikan palayanan lampu jalan,” cetus Sukamto asal politisi PAN itu.

Kepada seluruh Kepling, Sukamto berharap agar proaktif menyerap keluhan warga terkait permintaan warga untuk pemsangan Lpju. Dan selanjutnya, Kepling dapat memfasilitasi menyampaikan kepada DKP. “Kita minta DKP supaya proaktif setiap keluhan warga,” ujar Sukamto.

Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni No 16 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan terdiri dari XVI BAB dan 41 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 30 Desember 2011 oleh Walikota Medan Drs Rahudman Harahap. Diundangkan 16 Desember 2011 oleh Sekda Medan Ir Syaiful Bahri.

Usai selesai acara tanya jawab terkait Sosper dan aspirasi warga lainnya juga dilakukan pembagian kartu BPJS Kesehatan yang langsung diantar Sukamto ke rumah peserta. Dimana kartu BPJS warga, pengurusannya difasilitasi oleh Sukamto. Selain kartu BPJS, Sukamto juga membantu urusan administrasi kependudukan lainnya.

Dipenghujung acara peserta juga dibagikan seminar kit, roti dan nasi kotak. (lamru)