PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hendra DS Tekankan Camat dan Lurah Ajak Seluruh Organisasi Dirikan Bank Sampah

PosRoha.com | Medan, Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS menekankan kepada Camat dan Lurah agar merangkul seluruh lembaga atau organisasi agar dapat mendirikan Bank Sampah di setiap lingkungan. Pendirian Bank Sampah untuk mendukung program Walikota Medan masalah kebersihan di Kota Medan.

Hal itu siampaikan Drs Hendra DS saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) produk hukum ke III Tahun 2022 Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Sumber Bakti Lingkunhan XI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Senin (21/3/2022).

Disampaikan Hendra, pendirian Bank Sampah selain meningkatkan kebersihan juga akan membantu peningkatan ekonomi rumah tangga. Karena sampah akan bernilai ekonomis jika dipilah sesuai jenis sampah organik dan non organik.

Seiring dengan itu, Hendra DS minta Pemko Medan dapat menerapkan Perda dengan benar. “Untuk itu Pemko Medan berkewajiban menyiapkan sarana prasarana tempat panampungan sampah,” imbuh Hendra.

Dikatakan Hendra, persoalan sampah bukan hanya tanggungjawab Pemko Medan tetapi juga masyarakat. “Masyarakat hendaknya mewadahi sampahnya masing masing mulai dari rumah,” harap Hendra.

Diakhir sosialisasi, Hendra juga menyingggung terkait kebersihan lingkungan masalah narkoba. “Saat ini peredaran cukup ganas. Untuk itu peran orang tua sangat diharapkan menjaga anak agar terhindar dari Narkoba. Jangan biarkan anak kita menjadi sampah masyarakat karena terlibat narkoba,” papar Narkoba.

Sebelumnya, Lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Arbi Udayana mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga kebersihan. Hendaknya kebersihan itu bermula dari diri sendiri.

Arbi juga berjanji akan terus meningkatkan kebersihan lingkungan, baik di Jl Protokol maupun di setiap gang.

Seperti diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Dimana Perda memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Dalam isi Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Bahkan pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. Turut hadir selain Lurah Arbi Udayana, Kasi Tata Pemerintahan Kec Medan Amplas, Hj Dian Haryanti, SE, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Kepling dan ratusan masyarakat. (lamru)