PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung menggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Ditemukan dilapangan banyak masalah sampah yang belum terakomodir.
“Warga kita harapkan sadar akan kebersihan lingkungan dan peduli mewadahi sampah masing masing,” ujar Dame Duma Sari Hutagalung saat menggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Pemko Medan di Jalan Karya, No.161 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Minggu (13/9/2020). Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Duma mengatakan, kota Medan saat ini masih dihantui permasalahan sampah. Hal ini disebabkan, belum banyak masyarakat yang peduli dan masih membuang sampah sembarangan. Dampaknya, kota Medan saat ini jika hujan datang sebentar akan banjir, sebab, selokan parit maupun sungai telah banyak tersumbat akibat tumpukan sampah.
Disebutkan Dame Duma Sari selaku wakil rakyat dari Dapil 1 (satu) meliputi kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Medan Petisah dan Medan Baru, mengaku selalu memperhatikan permasalahan yang sering di keluhkan oleh warga, termasuk juga ini sampai dibawa ke rumah saya, yakni masalah sampah, sampah dan sampah.
“Atas dasar itu saya mensosialisasikan Perda No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Mudah-mudahan, masyarakat dapat semakin sadar dan mengerti bahaya sampah itu sendiri bagi keberlangsungan hidup manusia,” sebut Dame Duma Sari.
Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan ini juga meminta kesadaran masyarakat langsungn tentang menjaga lingkungan dari sampah. Setiap hari sebanyak 2000 ton sampah dihasilkan baik dari rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah perusahaan dan lainnya. “Ini harus segera di antisipasi dan dicari solusinya. Pemko Medan melalui dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan harus segera cepat mencari solusi,”kata Duma.
Diakuinya lagi, kota Medan memang memiliki keterbatasan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), sehingga kesulitan bagi pemko Medan termasuk masyarakat adalah sama. Dimana ada masyarakat yang taat membuang sampah, namun tidak menemui tempat pembuangan sampah, sementara pemko menganjurkan warga masyarakat untuk membuang sampah teratur, namun pemko medan juga kewalahan mencari tempat pembuangan sampah.
” Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut,” sebut Duma.
Pada Perda No 5 Tahun 2015, sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan,”terang anggota DPRD Kota Medan yang duduk di Komisi IV ini.
Pada sesi Tanya Jawab, warga Jalan Karya Dame meminta agar diperbanyak pembuatan tong sampah di lokasi yang dianggap rawan pembuangan sampah. Sementara warga lainnya minta agar pemngangkutan sampah di Jalan Karya dimaksimalkan.
Mendengar keluhan dan aspirasi dari warga kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, tersebut, Duma mengatakan akan menyampaikan langsung permasalahan warga tersebut langsung kepada Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan untuk segera di tindaklanjuti.
‘Kita akan komunikasikan langsung permasalahan tersebut kepada Kadis Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, Namun, sekali lagi saya juga menghimbau, kiranya, Bapak dan Ibu sekalian dapat meningkatkan kesadaran untuk tidak membuang sampah secara sembaragan sehingga kota Medan dapat terbebas dari permasalahan sampah,” tandas Duma. (rel/kg)
More Stories
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD
DPRD Medan Gelar Raker 2024 di Parapat