PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Komisi I DPRD Medan Pertanyakan Kesiapan Kabag Tapem Penerapan Perda No 9/2017

PosRoha.com – Medan,  Komisi I DPRD Medan pertanyakan kesiapan Pemko Medan melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) terkait penerapan Perda No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Penerapan Perda dinilai sangat mendesak untuk pemekaran Lingkungan agar Kepala Lingkungan (Kepling) dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

“Saat ini banyak keberadaan Kepling disoal warga dituding tidak memberikan pelayanan yang prima. Setelah kita telusuri, ketidak maksimalan itu salah satu penyebab dikarenakan jumlah KK yang cukup padat serta ruang lingkup wilayah yang sangat luas. Hal itu perlu disikapi serius dengan penerapan Perda,” cetus Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Margaret Marpaung saat rapat pembahasan R P APBD Pemko Medan Tahun 2020 di ruang komisi gedung dewan, Sabtu (19/9/2020).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, Wakil Ketua Margaret Marpaung, Sekretaris Habiburrahman Sinuraya serta anggota Robby Barus, Edi Saputra, Abdul Rani SH, Abdul Latif, Mulia Syahputra dan Parlin Sipahutar. Turut hadir Kabag Tapem Ridho Nasution beserta stafnya.

Menurut Margaret MS, terkait keberadaan Kepling banyak dipersoalkan warga. Warga menuntut supaya dilakukan pemekaran. “Di daerah Medan Utara banyak wilayah satu Kepling dihuni sekitar 600 KK dan pelayanan Kepling selalu disoal karena pelayanan tidak maksimal. Sementara Perda membenarkan minimal 150 KK, saya kira perlu disesuaikan,” ujar Margaret.

Begitu juga dengan Abdul Latif minta Kabag Tapem supaya menegakkan Perda No 9/2017. Karena masih saja seorang Kepling tidak berdomisili di wilayah kerjanya. “Ini juga selalu dipersoalkan warga. Kabag Tapem supaya melakukan pembenahan pemerintahan,” sebut Abdul Latif.

Sorotan lain juga disampaikan Robi Barus, mendesak Kabag Tapem segera menerapkan Perda Kepling serta penerbitan Peraturan Walikota (Perwal). “Kebetulan saya dulu Ketua Pansus pembentukan Perda Kepling. Sudah 3 tahun diterbitkan. Kita harapkan disegerakan penataan lingkungan. Sehingga segala persoalan dilapangan dapat diselesaikan sesuai Perda,” ujar Robi Barus.

Bahkan kata Robi, melalui penataan lingkungan dengan aturan minimal jumlah 150 KK dan minimal luas wilayah 1 Ha banyak yang dapat dilakukan pemekaran lingkungan. Atas dasar Perda itu pula, Pemko Medan dapat melakukan pendataan jumlah warga yang tinggal di apartemen Podomoro dan Condominum serta lainnya.

“Saat ini banyak warga yang yang tinggal diapartemen dicurigai kependudukannya. Perda No 9/2017 dapat menjawab tantangan itu semua,” terang Robi Barus.

Sedangkan anggota dewan lainnya Edi Saputra mendorong Kabag Tapem supaya melakukan terobosan baru terkait wewenang dan keberadaan Kabag Tapem di Kota Medan.

“Kabag Tapem supaya melakukan kajian dan inovasi sehingga lebih berwibawah menjalankan tufoksinya. Memiliki taring dan wewenang untuk merekomendasi pengangkatan Kepling. Keberadaan Tapem perlu dikuatkan sehingga dapat meningkatkan wewenang dan power membenahi dan menata pemerintahan,” ungkap Edi Saputra kepada PoRoha.com.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong menyimpulkan penegakan Perda dengan penerbitan Perwal sangat mendesak guna  pedoman untuk menyelesaikan persoalan Kepling dan penataan lingkungan yang marak saat ini.

“Kita harus sepakat tujuannya untuk meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan publik,” tutur Rudiyanto asal politisi PKS itu.

Sementara itu, menyikapi pernyataan anggota dewan Komisi I, Kabag Tapem Pemko Medan Ridho Nasution menyampaikan terima kasih atas masukan dan kritikan yang disampaikan dewan.

Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan pematangan penerapan Perda No 9 /2019. Begitu juga dengan penerapan Perda, Ridho menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menyelesaikan penataan batas wilayan kota Medan dengan Deli Serdang. Karena dalam pembentukan lingkungan sangat berkaitan dengan penataan batas wilayah terlebih dahulu. (kg)