PosRoha.com – Medan, Calon Walikota Medan Akhyar Nasution mengatakan tidak memperkenankan rumah Ibadah di Kota Medan digusur atau diruntuhkan atas dasar bisnis dan kepentingan kelompok tertentu. Sebab, rumah ibadah merupakan tempat terbentuknya karakter akhlak warga kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Calon Walikota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution seusai salat Jumat pada Jumat (9/10/2020) di Masjid Amal Silaturahim, Sukaramai, Medan Area. Akhyar Nasution yang berpasangan dengan Salman Alfarisi datang bersama Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan.
Kehadirannya mereka langsung bergabung di dalam Masjid Amal Silaturahim tanpa ada sambutan atau protokoler. Usai mendengarkan khutbah Jumat dari Ustad Hamdani Rokan yang juga Sekretaris BKM Masjid Amal Silaturahim. Dalam khutbah Jumat, Hamdani Rokan menyampaikan, secara legalitas undang-undang Nomor 41 tahun 2004 Pasal 49 (1) dan (2), rumah ibadah seperti masjid boleh dipindahkan apabila untuk kepentingan umat. Akan tetapi dalam kajian-kajian syariat di luar dari kepentingan umat, itu tidak dibenarkan.
“Banyak kasus-kasus yang di Medan ini khususnya seperti di Jalan Krakatau itu, itu untuk pelebaran jalan, maka umat Islam mengizinkan untuk geser ke belakang, selama tidak melanggar prinsip syariah dan undang-undang wakaf. Jadi kita tetap mengacu kepada undang-undang wakaf tahun 2004 itu,” jelasnya seraya menyebut pihaknya tetap memegang legal standing undang-undang wakaf.
Sementara itu, Ketua BKM Masjid Amal Silaturahim, Indra Syarif saat berdialog langsung dengan Akhyar seusai Salat Jumat. Dalam pertemuan itu, Akhyar sepakat akan terus mempertahankan Masjid Amal Silaturahim.
“Kami selaku jamah dan BKM berjuang masjid ini harus berdiri dan tidak boleh dirubuhkan, karena banyak yang berkepentingan untuk masjid ini khususnya masyarakat di sini,” ujar, Indra.
Dia menyebutkan, bila perkara memindahkan, itu urusan Perumnas, bukan urusan BKM. Urusan BKM di sini adalah mempertahankan masjid. Jadi, BKM sekarang ini sedang berusaha membuat sertifikasi masjid, dan telah diusulkan kepada kepada Calon walikota Akhyar Nasution. “Kita berharap mesjid ini nanti statusnya jelas dan bagaimana kondisinya ke depan bisa dipertahankan oleh seluruh umat Islam yang ada di Kota Medan,” terangnya.
Kondisi ini, lanjut dia, sudah terjadi sejak 2 tahun terakhir sejak akan dibangunnya apartemen yang berada persis di sekitar lokasi masjid. “Apartemen ini bukan untuk kepentingan umum, ini kepentingan bisnis, apartemen. Kalau tadi seperti kata ustadz tadi pada saat salat Jumat untuk kepentingan jalan, kita siap, tapi ini bukan untuk kepentingan umum, tapi untuk kepentingan bisnis,” bebernya.
Usai diskusi dan makan siang bersama para pengurus BKM Amal Silaturahim dan para jamaah, Akhyar menyampaikan, rumah ibadah di Kota Medan harus dipertahankan, bahkan dalam visi dan misi serta program kerjanya jika terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2021-2024, Akhyar-Salman membuat program sertifikasi rumah-rumah ibadah. Seperti Masjid-masjid dan mushala, dirinya sebagai Walikota Medan akan membuat tim untuk pengurusan sertifikasi wakaf dan sertifikasi hak atas tanah terhadap rumah ibadah, termasuk rumah ibadah seperti Gereja, Kuil dan Vihara.
“Ke depan tidak boleh ada lagi rumah ibadah yang dipindahkan atas dasar kepentingan bisnis ataupun kepentingan kelompok tertentu,. Masjid Amal Silaturahim ini harus tetap berdiri. Karena rumah ibadah inilah rumahnya umat, tempat dibentuknya akhlak dan karakter warga Kota Medan,” katanya. (kg)
More Stories
KPU Sumut akan Gelar PSU di 9 TPS Kabupaten-Kota Sumut
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD