PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Hasyim Gelar Sosialisasi Perda No 4/2014, Kecewa dan Desak Pemko Segera Terbitkan Perwal

PosRoha.com – Medan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengaku kecewa karena Pemko Medan belum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Parahnya, Perda belum memiliki Peraturan Walikota (Perwal) kendati sejak 8 tahun lalu disahkan.

“Tujuan Perda sangat bangus menjaga tatanan kesehatan. Tapi karena belum ada Perwal maka Perda tidak berjalan maksimal,” kesal Hasyim SE saat menggelar Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Seto Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area, Minggu (25/10/2020).

Untuk itu, Hasyim mendesak Pemko Medan supaya segera menerbitkan Perwal agar Perda tidak sia sia. “Kita harapkan Pemko Medan segera menerbitkan Perwal sebagai turunan petunjuk teknis. Begitu juga masyarakat dapat mendukung sehingga penerapan Perda dapat terealisasi dengan baik,” ujar Hasyim SE yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.

Ditambahkan Hasyim, mengingat tujuan Perda sangat bagus maka DPRD Medan pun lebih gencar untuk melakukan sosialisasi. “Apalagi saat ini pandemi Covid 19 terus mewabah sangat diperlukan regulasi mengatur pola hidup sehat,” sebut Hasyim.

Pada kesempatan itu, Hasyim mengingatkan masyarakat Medan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan menegakkan Perwal Kota Medan No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. “Hati hati dan tetap waspada menjaga kesehatan. Wabah Covid masih tetap mengintai kita,” ujar Hasyim.

Selain mengikuti protokol kesehatan, Hasyim mengajak masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan pencegahan Covid 19 dengan menjaga kebersihan dan banyak komsumsi makanan bergizi.

Pada kesempatan itu, sebelumnya Camat Medan Area Hendra Asmilan  menyampaikan dan mengingatkan warga untuk tetap mengikuti adaptasi kebiasaan baru dengan mengikuti protokol kesehatan disetiap kegiatan. Menjaga diri sendiri dengan 3 m yakni memakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Dengan menjalabkan pola 3 M, mudah mudahan akan dapat meminimalisir penyebaran Covid 19,” tandas Hendra.

Hadir saat sosialisasi Perda Camat Medan Area Hendra Asmilan, Lurah Tegal Sari II Rangga KS, Ka Puskesmas Sukaramai dr Jumiran Helen, Kepling, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat. Pada kesempatan itu juga, seluruh peserta mendapat pencerahan dari Waldemar Sihombing selaku nara sumber penjelasan dan penerapan Perda No 4/2014.

Sebagaimana diketahui Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Sebagaimana tertuang pada Bab II, tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. “Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya,” imbuhnya. (kg)