PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS sesalkan Wali Kota Medan yang terkesan mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah lama diterbitkan. Sebab, sudah 6 tahun Perda disahkan namun belum diterapkan dengan baik dikarenakan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya.
“Kita sangat menyesalkan Wali Kota mengabaikan Perda MDTA. Pada hal Perda sangat bagus membangun akhlak anak-anak kita khususnya beragama Islam,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5/2014 tentang wajib belajar MDTA, Minggu (25/10/2020) di Jalan Jermal XII Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.
Dikatakan Politisi Hanura ini, penerapan Perda MDTA itu merupakan solusi strategis dan cerdas untuk mengantisipasi krisis akhlak umat khususnya generasi muda.
“Harapan kita sangat besar agar Wali Kota Medan berikutnya yang akan membawa perubahan Kota Medan lebih baik dapat mengeluarkan Perwal terkait perda MDTA ini. Jika MDTA ini ada, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi. Selematkan generasi muda Islam dari narkoba lewat penerapan Perda MDTA, ” ujar Hendra.
Diungkapkan Ketua Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, melihat kondisi masyarakat terutama generasi muda di Kota Medan ini bisa dibilang sudah sangat darurat dalam hal pengetahuannya tentang agama. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini maka dapat membentengi anak-anak penerus bangsa untuk dapat memahami pentingnya ilmu agama.
Karena, dalam Perda tersebut ada pelajaran Al Quran, hadist, fiqih, praktek ibadah, sejarah islam dan bahasa arab.
“Sama-sama kita ketahui, anak-anak banyak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat perda tersebut karena melihat kondisi itu dan mengancam masa depan bangsa,” katanya.
Lebih lanjut anggota Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Medan itu mengatakan, dalam perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya SMP dan SMA, maka perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
“Jadi bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun, “jelasnya.
Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Tokoh masyarakat setempat, Suparto, mengakui, belum tahu tentang Perda MDTA ini karena belum ada pelaksanaannya di lapangan. Padahal, pe
pendidikan di madarasah sangat penting menangkal generasi muda dari tindakan-tindakan penyalahgunaan narkoba dan tindakan kriminalitas.
“Pentingnya penanaman nilai agama khususnya kepada para generasi muda. Menurutnya Perda ini harus didukung. Maka dengan bekal ilmu agama
sejak dini, generasi Islam diharapkan akan lebih baik,” tuturnya. (rel/kg)
More Stories
APK Paslon Walikota Medan No 2 Ridha-Rani Dirusak, Agus Setiawan Minta Jangan Terprovokasi
KPU Sumut dan Polisi Gelar Pertemuan Jelang Debat Publik Ketiga Paslon Gubernur
Besok 15.000 Massa akan Hadiri Kampanye Paslon Walikota Medan No 2 Prof Ridha-Rani