PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Besok, Guru Honor Terima Dana Bantuan dari Pemko Medan Rp 18 Miliar Lebih

PosRoha.com – Medan, Sebanyak  7.139 guru honor dan tenaga operator sekolah di Medan dipastikan besok (Kamis, 5/11/2020) akan menerima dana bantuan non sertifikasi sebesar Rp 18,1 Miliar lebih dari Pemko Medan. Pencairan dana tersebut terhitung Januari sd Juni 2020 (semester I) dan akan di transfer ke rekening masing masing.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Ka Disdik) Kota Medan, Adlan (foto) didampingi stafnya Muliadi dan Ilhama Triwandoko
kepada Geosiar.com, Rabu (4/11/2020) menyampaikan, hari ini (Rabu) pihak Disdik Medan akan merampungkan validasi Bank rekening para guru. Hal itu memastikan rekening penerima kondisi aktif.

“Besok pagi validasi Bank sudah clear. Setekah siap, langsung kita serahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemko Medan. Karena melalui BPKAD nanti pencairannya,” terang Adlan.

Ketika dikonfirmasi ke BPKAD Pemko Medan melalui Kabid Anggaran Syahrial membenarkan pihaknya tinggal menunggu verifikasi Bank dari Disdik. Setelah pihaknya menerima hasil verifikasi maka selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Begitu kami terbitkan SP2D nya lalu kami kirim ke Bank Sumut maka sudah dapat transaksi transfer ke rekening para guru,” sambung Syahrial.

Masih menurut keterangan Kadisdik Kota Medan, Adlan, anggaran bantuan guru honor tersebut bersumber dari APBD Pemko Medan. Anggaran itu guna membantu kesejahteraan guru demi tercapainya peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.

Di Tahun 2020, Pemko Medan mengalokasikan dana di APBD sebesar Rp 40 Miliar lebih. Untuk guru honor sekolah negeri sebesar Rp 23 Miliar lebih dan guru honor swasta sebesar Rp 14,2 Miliar lebih. Sedangkan untuk  bantuan operator dapodik Rp 3 Miliar lebih.

Ditambahkan Adlan, adapun guru honor dan operator dapodik yang menerima bantuan yang bertugas sebagai guru honor di sekolah negeri dan swasta serta operator dapodik per Juni 2020 sebagai tenaga guru honor sesuai SK pengangkatan minimal 2 tahun yang diterbitkan Kepala Sekolah. Ketentuan itu mulai dari tingkat TK hingga SMP sederajat dan tidak mendapatkan dana sertifikasi.

Sedangkan jumlah bantuan yang diterima para guru honor bervariasi berdasarkan lama bertugas. Untuk guru di sekolah negeri dibagi 3 klaster yakni Rp 600 ribu, Rp 800 ribu dan Rp 1 Juta perbulannya. Sementara di sekolah swasta mendapat Rp 250 ribu per bulannya. Dan untuk tenaga operator di sekolah negeri mendapat Rp 600 ribu perbulannya.

Secara rinci para guru honor yang mendapat bantuan tersebut yakni TK Negeri = 4 orang, SD Negeri = 2.042, SMP Negeri = 291 orang. Sedangkan TK Swasta = 586 orang, SD Swasta = 2.489 orang, SMP Swasta  = 1.424 dan tenaga operator = 303 orang. Jumlah keseluruhan 7.139 orang meliputi guru di negeri = 2.337 orang dan sekolah swasta =  4.499 orang. (kg)