PosRoha.com Medan, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Medan untuk membongkar bangunan rumah toko (Ruko) sebanyak 6 pintu lantai 3 di Jalan Hindu Medan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Di lokasi bangunan ruko yang sedang dalam pekerjaan itu tidak dipasang plank SIMB. Selain itu bangunan itu menjorok ke jalan,” ujarnya Hendra DS kepada wartawan digedung dewan, Rabu (11/11/2020).
Menurut Ketua DPC Hanura Kota Medan ini, bangunan ruko tersebut juga menghapus bangunan bersejarah di kawasan tersebut,” ucapnya.
Hendra juga menduga pembangunan ruko itu ada dibeking oknum Dinas PKPPR Kota Medan karena sampai saat ini pekerjaan terus terlaksana. (kg)

More Stories
Asosiasi Pedagang Pasar Sumut Sembelih Hewan Kurban Bantuan Presiden
Disoal Warga, Komisi 4 DPRD Medan Tetapkan Kesepakatan Warga dengan Pengelola Padel Quantum
Robi Barus SE Marah, Pemko Medan Bayar Sewa Gudang Rp 400 Juta per Tahun untuk Barang Rongsokan