PosRoha.com – Medan, Pemko Medan diminta lebih fokus peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mulai dari tingkat Posyandu, Puskesmas hingga Rumah Sakit. Sama halnya sosialisasi pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) supaya gencar dilakukan agar warga tetap mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Bukit Barisan I Gg Kelabu, Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Minggu (29/11/2020). Sosialisasi Perda dihadiri dr Alexander Marpaung (pemateri/nara sumber), Kepling 7 dan ratusan masyarakat.
Menurut Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu yang saat ini duduk di komisi II DPRD Medan. Selama ini pelayanan kesehatan warga kota Medan terutama warga miskin terkesan dikesampingkan. Namun kata Modesta, dengan adanya Perda No 4/2012 sebagai payung hukum kiranya pelayanan kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, dr Alexander Marpaung selaku nara sumber dalam sosialisasi Perda No 4/2012 menyampaikan, terkait penanggulangan kesehatan dituntut keseriusan Pemko Medan dalam penerapan sistem kesehatan dengan menjalankan beberapa unsur paling penting.
Unsur tersebut kata dr Alexander Marpaung, Pemko Medan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan mulai dari lingkungan yakni penyediaan Posyandu. Di Posyandu akan dilakukan pemeriksaan kesehatan bayi dalam kandungan dan ibu bayi.
“Harus dijaga kesehatan bayi dalam kandungan serta ibunya. Sehingga tidak ada lagi stanting atau bayi cacat,” terang Alexander.
Ditambahkan Alexander, selain pengadaan Posyandu di setiap lingkungan, pembenahan fasilitas Puskesmas hingga Rumah Sakit harus ditingkatkan. Sehingga kesehatan masyarakat dapat terjamin sesuai tujuan diterbitkannya Perda No 4/2012.
Menurut dr Alexander Marpaung, apalagi situasi pandemi Covid 19 saat ini sangat dibutuhkan pelayanan kesehatan yang maksimal. Untuk itu, Pemko Medan diharapkan supaya menjamin bahwa seluruh warganya telah tercover asuransi kesehatan, baik BPJS, KIS maupun asuransi lain bantuan pemerintah.
“Ayo, bagi masyarakat yang belum mendapat pelayanan kesehatan gratis silahkan urus ke Kepling, Lurah maupun melalui fasilitasi anggota dewan,” sebut dr Alexander.
Alexander tidak lupa mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terkait wabah pandemi Covid 19 saat ini. “Covid 19 sangat berbahaya dan masih mewabah. Vaksin belum ada ditemukan hanya bisa diobati dengan kekebalan imun tubuh,” ujar Alexander.
Maka, guna memutus mata rantai peredaran Covid 19. Selain pemerintah dan swasta, kesadaran masyarakat sangat diharapkan meminimalisir peredaran pandemi Covid 19. Untuk itu diharapkan peran serta dan kesadaran masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan lewat 3 M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Kepada warga peserta yang hadir saat sosialisasi Perda diharapkan dapat melakukan sosialisasi berantai. Dimana peserta yang hadir diharapkan ikut sosialisasi kepada siapa saja dan selanjutnya.
Diletahui, dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada BAB VI Pasal 10 terkait peningkatan pelayanan kesehatan dasar. Maka Puskesmas lah yang paling awal melayani masyarakat.
Begitu soal mengatur Kesehatan Lingkungan yang tertera Pada BAB VI Pasal 26. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat fisik, biologi dan sosial agar setiap orang mendapat derajat kesehatan.
Dalam Pasal itu diwajibkan Pemko, swasta dan masyarakat menciptakan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat itu harus bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan seperti, asap rokok, limbah, sampah zat kimia, kebisingan dan radiasi sinar pengion.
Dilanjutkan, gedung pemerintahan dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanpa kawasan tanpa rokok. Setiap orang dan perilaku dilarang memperjualbelikan rokok kepada anak dibawah umur.
Bahkan mengenai makanan dan minuman yang sehat juga diatur dalam Perda tersebut seperti pada Pasal 28. Disebutkan, setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam Perda juga diatur berupa sanksi pada BAB XV Pasal 87 yang mana setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut dalam Perda dikenakan sanksi adminitrasi dan pidana. Sanksi tersebut berupa penutupan sarana kesehatan dan pencabutan izin dan status badan hukum.
Pada BAB VII terkait bentuk penyelenggaraan biayaan Kesehatan Pada Pasal 43 disebutkan Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan serta menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau. Pemko mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif mandiri mengatasi pembiayaan.
Selain itu di Pasal 44 yakni pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Biayai seluruh upaya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan di Puskesmas ditanggung oleh Pemko. (kg)
More Stories
Reses Iswanda Ramli, Fasilitasi Keluhan ke Pemko Medan
Ewin Putra Kembali Ditetapkan Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi
Saat Reses, Anggota DPRD Medan APP Serap Aspirasi Warga Terkait Bansos dan UMKM