PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor desak Tim Penertiban Usaha Pariwisata Pemko Medan beserta aparat kepolisian menutup sejumlah usaha panti pijat di Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Keberadaan panti pijat dinilai meresahkan warga karena mempekerjakan wanita cantik.
Parahnya, para pekerja wanita tadi tidak sunkan sunkan memanggil warga yang melintas. Sebab, lokasi panti pijat persis di tengah pemukiman penduduk.
Untuk itu, Antonius Tumanggor minta aparat penegak hukum agar menertibkan Panti Pijat yang disinyalir tidak memiliki izin tersebut.
“Sudah banyak warga yang mengeluhkan kepada kita terkait keberadaan panti pijat di Sei Agul ini. Warga berharap aparat Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP dan Dinas Pariwisata menertibkan, ” tegas Antonius Tumanggor (foto) kemarin.
Disebutkan Tumanggor, para kaum Ibu mengaku resah dengan sikap para pekerja panti pijat. “Warga yang melintas di lingkungannya ikut jadi “rayuan” pekerja berdalih kusuk tradisional itu,” terang Tumanggor.
Bahkan sangat disayangkan, lampu jalan di sekitar lokasi panti pijat selalu gelap dan lampunya padam. Padahal Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan justru memasang panel di lokasi tersebut.
Suasana gelap makin memuluskan para pria yang akan menikmati jasa kusuk di panti pijat tersebut padahal lokasinya berdekatan dengan rumah warga.
Melihat kondisi itu, Antonius Tumanggor mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan segera memindahkan panel listrik lampu jalan tersebut ke lokasi yang lebih aman sehingga bebas dari tangan jahil yang selalu memutus kabel listrik.
Hal lain yang menjadi sorotan Antonius Tumanggor adalah dari segi kenyamanan dan keamanan warga sekitar dengan kehadiran para tamu panti pijat. Sebab beberapa waktu lalu sudah pernah terjadi tindakan kriminal yang sampai saat ini belum terungkap siapa pelakunya.
Sementara itu, menjelang akhir tahun dan suasana pandemi Covid-19 ini,Tim Penertiban Usaha Pariwisata yang dikomandoi Satpol PP sedang giatnya melakukan penertiban di lapangan namun tidak pernah bertindak di kawasan Sei Agul Medan Barat.
Untuk itu, anggota dewan dari Dapil 1 ini kembali minta segera diambil tindakan tegas berupa penutupan panti pijat tersebut karena selain meresahkan warga juga beroperasi ditengah pandemi Covid-19.
Adapun sejumlah Panti Pijat yang meresahkan warga itu, di Jalan Dairi, Jalan T Amir Hamzah dan Jalan Karya Rakyat. (kg)
More Stories
Hasil Raker, DPRD Medan Berkomitmen Wujudkan 3 Hal Penting Program Kerja 2025
Salomo Pardede Jabat Ketua Komisi III DPRD Medan, Prioritaskan Peningkatan PAD
DPRD Medan Gelar Raker 2024 di Parapat