PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM dorong Pemko Medan agar benar benar menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Penegakan Perda sangat penting guna mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes) masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
“Kita dorong Pemko Medan melakukan penerapan Perda No 4/2012 karena sangat mendukung Perwal No 27/2020 Pemko Medan dan Prokes yang harus ditaati dalam mengadaptasi kebiasaan baru pada masa pandsmi Covid 19,” ujar Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Siatem Kesehatan Kota di Jl Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (20/12/2020). Hadir saat sosialisai Perda, OPD terkait dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu, Pemko Medan melalui seluruh aparatnya supaya melakukan sosialisasi terkait Perda Sistem Kesehatan. Apalagi saat ini kata Modesta, Pemko Medan sedang giat giatnya melakukan penegakan disiplin prokes antisipasi Covid 19. “Masyarakat pun akan lebih tanggap dan peduli dengan Perda karena mendukung kesehatan,” tutur Modesta.
Namun tambah Modesta, Pemko Medan dituntut lebih siap dengan ketentuan dalam Perda. Artinya, segala kewajiban dan tanggungjawab pemerintah yang tertuang dalam Perda harus dijalankan.
Pada kesempatan itu, Modesta Marpaung yang membidangi kesehatan di Komisi DPRD Medan itu mengajak masyarakat Medan supaya taat akan protokol kesehatan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Disampaikan Modesta, dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada BAB VI Pasal 10 terkait peningkatan pelayanan kesehatan dasar. Maka Puskesmas lah yang paling awal melayani masyarakat.
Terkait pengaturan Kesehatan Lingkungan yang tertera Pada BAB VI Pasal 26. Tujuannya untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat fisik, biologi dan sosial agar setiap orang mendapat derajat kesehatan.
Dalam Pasal itu diwajibkan Pemko, swasta dan masyarakat menciptakan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat itu harus bebas dari unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan seperti, asap rokok, limbah, sampah zat kimia, kebisingan dan radiasi sinar pengion.
Begitu juga dengan gedung pemerintahan dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus merokok dan memasang tanpa kawasan tanpa rokok. Setiap orang dan perilaku dilarang memperjualbelikan rokok kepada anak dibawah umur.
Bahkan mengenai makanan dan minuman yang sehat juga diatur dalam Perda tersebut seperti pada Pasal 28. Disebutkan, setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam Perda juga diatur berupa sanksi pada BAB XV Pasal 87 yang mana setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut dalam Perda dikenakan sanksi adminitrasi dan pidana. Sanksi tersebut berupa penutupan sarana kesehatan dan pencabutan izin dan status badan hukum.
Pada BAB VII terkait bentuk penyelenggaraan biayaan Kesehatan Pada Pasal 43 disebutkan Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan serta menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, terbuka dan terjangkau. Pemko mendorong swasta dan masyarakat untuk berperan aktif mandiri mengatasi pembiayaan.
Selain itu di Pasal 44 yakni pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Biayai seluruh upaya pelayanan kesehatan dasar yang dilaksanakan di Puskesmas ditanggung oleh Pemko. (kg)
More Stories
Sukseskan Program Posyandu Lansia dan Balita, Honor Petugas Patut Ditambah
Saat Sosper, Hasyim SE Ingatkan Dinkes Medan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Gelar Sosper, Ketua DPRD Medan Minta Pemko Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Gratis