PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sahat Simbolon Ajak Masyarakat Dukung Penerapan Perda No 6/2015

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon mengajak dan menghimbau masyarakat mendukung penuh penerapan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di kota Medan. Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya menyiapkan aegala sarana dan prasarana

Himbauan itu disampaikan anggota DPRD Medan Ir Sahat Simbolon saat menggelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Setiajadi Pasar 5 Kecamatan Medan Timur, Minggu (29/11/2020). Hadir saat sosialisasi tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

Pada kesempatan itu, Sahat menyampaikan sebagai bentuk dukungan penerapan Perda, warga  harus peduli
kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan apalagi ke parit atau sungai. “Mari kita jaga kebersihan mulai dari rumah dan lingkungan kita masing masing,” ujar Sahat Simboon asal politisi Gerindra itu.

Diterangkan Sahat, jika membuang sampah sembarangan mudaratnya sangat banyak. Apalagi membuang sampah ke parit atau sungai dapat mengakibatkan parit tersumbat dan banjir. “Parit tumpat dipadati sampah sehingga air tidak sempurna mengalir dan mengakibatkan banjir. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir, ” sebut Sahat.

Ditambahkan Sahat, warga juga dihimbau supaya tetap membudayakan kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. “Budaya bersih menjaga akan tetap bersih dan sehat,” setus Sahat.

Selain iti Sahat mendesak agar pihak P3SU dan Dinas PU Kota Medan melakukan normalisasi parit. Begitu juga Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya memprioritaskan sarana dan prasaran bak sampah di lingkungan. Sehingga warga dapat membuang sampah pada tempatnya. Selain itu petugas kebersihan diingatkan supaya tetap rutin mengangkut sampah dari pemukiman warga.

Diiketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.

Pada Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (kg)