PosRoha.com Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH kembali mengawali sosialisasi Perda di Tahun 2021. Kali ini, Abdul Rani memilih sosialisasi Perda No 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA) di Jl Young Panah Hijau Gg Teratai Lingkungan 8 Kelurahan Labuhan Deli Kec Medan Marelan, Minggu (24/1/2021).
Adapun alasan Abdul Rani memilih sosialiasi Perda KIBBLA, untuk mengingatkan Pemko Medan dan masyarakat akan penerapan Perda tersebut retap diterapkan. Sosialisasi dihadiri tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan warga.
Dikatakan politisi PPP itu, Penerapan Perda dinilai sangat penting guna menjaga kesehatan Ibu dan bayi saat melahirkan dan Balita. “Kesehatan bayi baru lahir harus diperhatikan dan terjamin sebagai awal kelangsungan hidup sehat dan cerdas bagi anak hingga dewasa,” ujar Rani.
Lagi pula kata Abdul Rani, banyak masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi tersebut. Padahal, Perda dimaksud sudah disahkan sejak Juli 2009.
“Hingga saat ini belum sepenuhnya dipahami dan dirasakan warga Kota Medan dan belum optimal diterapkan. Kita Minta Pemko supaya terus melakukan sosialisasi dan benar benar menerapkannya,” ungkap Rani.
Disebutkan Abdul Rani, tujuan dibentuknya Perda adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Hadirnya peraturan tersebut menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian legislatif bersama pemerintah akan kesehatan generasi penerus.
Seperti yang tertuang di Pasal 4 mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil dengan mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan hingga persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih.
Selain itu, diatur juga hak setiap ibu mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu. Kemudian, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.
Tidak hanya itu, pada Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.
Bahkan, dalam Perda juga diatur soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Artinya, perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini memuat aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.
“Pihak rumah sakit di Medan harus mengutamakan memberikan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita dalam kondisi darurat, tanpa menanyakan status ekonomi dan meminta jaminan uang muka,” terang Abdul Rani.
Melalui Perda Nomor 6/2009 tersebut telah menjamin kebutuhan mereka selama mendapat perawatan pertama. Ibu hamil dan tidak mampu, wajib dilayani apabila akan melahirkan.
Dalam Perda juga diatur, seluruh rumah sakit baik pemerintah atau swasta agar melayani pasien KIBBLA sesuai dengan standar pelayanan. Para penyedia jasa pelayanan kesehatan juga memiliki kewajiban melaporkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita ke dinas kesehatan.
Bahkan dalam Pasal 11 juga diatur soal sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin, Pemko Medan selaku penyelenggara pelayanan KIBBLA dapat memberikan sanksi peringatan. Bahkan, mencabut izin praktik fasilitas kesehatan. (lamru)
More Stories
El Barino Shah SH Minta Penegak Hukum Lakukan Pengusutan Aktivitas Penimbunan Paluh di Belawan
Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede Bantah Peras Pengusaha Urus Izin
Wakil Ketua DPRD Medan Minta Camat Medan Deli Jangan Langgar Mekanisme Perekrutan Kepling