PosRoha.com – Toba, Kuasa hukum yang tergabung Firma Hukum Indonesia Raya, Maruhum Sirait, SH, MH sangat menyesalkan tindakan oknum Camat Ajibata, Kabupaten Toba, Tigor Sirait yang mendirikan bangunan Bank Sampah di lahan yang masih sengketa. Tindakan oknum Camat dimaksud dituding memperkeruh suasana bahkan dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut disampaikan Maruhum Sirait SH, MH yang akrab dipanggil Aldo (foto) selaku kuasa hukum ahli waris Op Pane Nabolon Sirait kepada wartawan di Parapat, Sabtu (13/2/2021). Menurutnya, di lahan perkara seluas 100 Ha di Pongkalan Sijambur, Desa Pardomuan Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba yang saat ini sedang perkara telah berdiri sebuah bangunan yang dilakukan oknum Camat Ajibata.
Pada hal tambah Aldo Maruhum Sirait, selaku pengacara muda itu, lahan tersebut merupakan milik ahli waris keturunan Op Pane Nabolon Sirait berdasarkan Keputusan Pengadilan Balige No 18/Pdt.G/2019/PN Blg pada tanggal 18 Desember 2019 dan Pengadilan Tinggi Medan No 111/Pdt 2020/PT MDN tanggal 20 April 2020
Namun kata Aldo, saat ini sedang proses kasasi di Mahkamah Agung Jakarta. Maka sejatinya, oknum Camat patut menghargai proses hukum yang berlaku.
“Semua itu sudah kita surati ke Camat, namun beliau tidak mengindahkannya bahkan proses pembangunan terus berlanjut,” kesal Aldo.
Dijelaskan Aldo Maruhum Sirait lagi, pada tanggal 9 Nopember 2020, klien nya Marlen Sirait merupakan ahli waris Op Pane Nabolon Sirait telah menyurati Camat Ajibata untuk klarifikasi alas hak pendirian bangunan. Namun, pihak Camat tidak mengindahkan surat dimaksud.
Atas dasar itu pula, guna menindaklanjuti realisasi surat pertama, pihaknya dari Firma Hukum Indonesia Raya yang berdomisili di ruko Saung Bambu B3, Jl Lingkar Utara Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat kembali menyurati Camat Ajibata pada 18 Januari 2021.
Dalam isi surat itu, pihaknya selaku kuasa hukum minta kepada Camat untuk segera melakukan pembongkaran bangunan Bank Sampah. Hal itu dinilai sangat penting guna menghindari timbulnya permasalahan hukum baru.
Disampaikan Aldo Maruhum Sirait, pihaknya sangat mendukung pemerintah soal peningkatan pembangunan di Ajibata. Namun, alangkah baiknya bila ada kegiatan pembangunan di lahan yang dimiliki ahli waris keturunan Op Pane Nabolon Sirait seyogianya dikomunikasikan terlebih dahulu menghindari persoalan hukum dikemudian hari.
“Kami bukan anti pembangunan, kami sangat mendukung berbagai pembangunan untuk kepentingan umum dan kemakmuran masyarakat khususnya warga Desa Pardomuan Kecamatan Ajibata ” tutup Aldo.
Ketika hal itu dikonfirmasi melalui telephon selular kepada Camat Ajibata Tigor Sirait, Sabtu (13/2/2021) mengatakan, lahan tempat didirikannya Bank Sampah lahan yang diserahkan masyarakat. “Sudah diukur lahan itu dan termasuk lahan yang dihibahkan,” sebut Tigor. (lamru)
More Stories
Bencana Datang Sepekan Lalu, Pj Gubsu Baru Siapkan Tim Reaksi Cepat
KPU Sumut akan Gelar PSU di 9 TPS Kabupaten-Kota Sumut
Perumda Tirtanadi Berupaya Terus Atasi Gangguan Pelayanan Air