PosRoha.com – Medan, Setelah disoroti anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor, akhirnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan menerbitkan surat peringatan ke II untuk bongkar sendiri kepada Miranda a.n PT Kemas Anugerah Swastika pemilik bangunan bermasalah tanpa di Jalan Amal Luhur, Kelurahan Dwikora Kec Medan Helvetia.
Dalam surat peringatan PKP2R menginstruksikan kepada pemilik bangunan supaya membongkar sendiri bangunan melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dalam tenggat waktu 2 x 24 jam. Apabila dalam tenggang waktu 2 x 24 jam bangunan belum dibongkar sejak surat peringatan ke II diterbitkan yakni 10 Pebruari 2021 maka akan dilakukan tindakan sanksi administrasi sesuai ketentuan.
Kepala Dinas PKP2R Benny Iskandar,ST,MT membenarkan suratnya bernomor 640/1641/Dinas PKPPR/II/2021. Surat peringatan I berisikan untuk membongkar sendiri bangunan menyalah.
Begitu juga dalam surat peringatan kedua tersebut diinstruksikan untuk membongkar sendiri bangunan dengan tenggang waktu 2×24 jam dan dalam surat peringatan pertama 7×24 jam.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor (foto) mengapresiasi sikap tegas pihak Dinas PKP2R. Begitu juga kepada pemilik bangunan yang menyalahi perizinan supaya mentaati ketentuan yang berlaku. “Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Kadis PKP2R yang sudah mengeluarkan surat peringatan bongkar sendiri, ” tandas Antonius.
Pada kesempatan itu, Antonius Tumanggor selaku Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem mendesak Dinas PKP2R, Satpol PP dan Dinas PMPTSP segera membongkar bangunan yang menyalah.
Sebagaimana diberitakan, bangunan di Jalan Amal Luhur Kelurahan Dwikora Medan Helvetia diduga ‘disulap’ menjadi gudang sementara izinnya untuk membuat industri. (lamru)
More Stories
KPU Medan akan Gelar Debat Publik Kedua Paslon Walikota Medan
APK Paslon Walikota Medan No 2 Ridha-Rani Dirusak, Agus Setiawan Minta Jangan Terprovokasi
KPU Sumut dan Polisi Gelar Pertemuan Jelang Debat Publik Ketiga Paslon Gubernur