PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ihwan Ritonga Gelar Sosialisasi Perda KTR, Sadarkan Warga Bahaya Rokok

PosRoha.com – Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga SE melakukan  sosialisasi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Minggu (31/1/2021). Pemko Medan diminta supaya tegakkan Perda KTR demi penyadaran warga tentang bahaya rokok.

“Perlu ketegasan penerapan Perda KTR melalui sosialisasi dan pengawasan rutin di seluruh wilayah kota Medan,” ujar Ihwan dihadapan ratusan warga peserta sosialisasi.

Dikatakan Ihwan, penerapan Perda KTR jangan setengah  hati, apalagi  menyangkut kesehatan baik bagi pecandu rokok maupun yang tidak merokok. “Dalam Perda sudah ada aturannya maka ditentukan kawasan yang boleh dan tidak untuk merokok,” sebut Ihwan.

Dalam Perda KTR sudah diatur agar semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Masyarakat supaya dapat memahami dan menjalankannya.

Bahkan, Perda juga mengatur agar pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Seperti Pada pasal 28, disebutkan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpangnya merokok didalam kendaraan.

Begitu juga masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Bahkan mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dan mentaati pemasangan iklan rokok.

Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (lamru)