PosRoha.com – Medan, DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap Jhoni Allen Marbun dari Partai Demokrat. Pemecatan dilakukan karena Jhoni Allen Marbun yang saat ini anggota DPR RI bersama 6 kader lainnya dituding pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpiman Partai Demokrat (GPK PD) secara inkonstitusional.
Berdasarkan realise yang diterima wartawan dari Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Jumat malam, menyebutkan pemberhentian sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.
Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan setelah dewan kehormatan mempertimbangkan desakan yang kuat dari kader Partai Demokrat yang disampaikan Ketua DPP dan Ketua DPC. Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Masih dalam realise disebutkan, ke 6 nama yang diberhentikan telah terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.
Disebutkan lagi, selain ke 6 orang nama diatas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie. Karena Marzuki Alie dikatakan melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.
Marzuki Alie dikabarkan bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Ditambah lagi sejak keputusan itu ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.
Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota Komisi IV DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.
Terkait kebenaran realise yang diterima wartawan dikonfirmasi kepada Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnaen Hutajulu, Jumat malam (26/2/2021). Herri membenarkan hal tersebut. “Itu benar dan sah tadi sore diambil keputusan”, terang Herri melalui telephon. (rel/lamru)
More Stories
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
KPU Sumut Ikuti Sidang Lanjutan PHPU Pemilihan Gubsu di MK
Konjen Tiongkok Gelar Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek, Ajak Tingkatkan Hubungan Humaniora