PosRoha.com – Medan, Seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diharapkan menjadi duta sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Pemko Medan tentang Pengelolan Persampahan kepada masyarakat. Perda dimaksud sangat penting guna meningkatkan kebersihan di kota Medan.
“Kepling diharapkan menjadi ujung tombak sosialisasi kebersihan kepada seluruh masyarakat Kota Medan,” ujar anggota DPRD Medan Sahat Simbolon SH ketika melakukan sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Perjuangan, Minggu (31/2/2021). Hadir saat sosialisasi mewakili Dinas Kebersihan M Yamin Daulay, tokoh agama dan masyarakat serta ratusan warga.
Disampaikan Sahat Simbolon asal politisi Partai Gerindra itu, Perda Pengelolaan Persampahan harus ditegakkan. Sehingga masyarakat sadar akan kewajibannya dan pemerintah berkewajiban memfasilitasi terciptanya kebersihan.
Untuk itu, peran Kepling sangat besar memberikan edukasi kepada masyarakat menjaga kebersihan menuju hidup sehat. “Saya yakin, kalau Kepling rutin melakukan sosialisasi Perda No 6/2015 kepada warga nya pasti kebersihan akan terjaga,” sebut Sahat.
Dengan dijalankannya sosialisasi maka Kepling akan mendapat masukan persoalan sebenarnya kendala apa saja yant timbul di tengah masyarakat. Setelah mengetahui masalah selanjutnya dapat diteruskan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan guna dicarikan solusi serta dapat meningkatkan pelayanan kebersihan.
“Dengan demikian, masalah sampah akan cepat teratasi. Penerapan Perda dapat berjalan dengan baik dan Kota Medan bersih selamanya karena warga sadar akan kebersihan menuju sehat,” tandas Sahat Simbolon.
Pada hal dapat diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung SKM Gelar Sosialisasi Perda No 4/2012, Warga Diminta Lebih Peduli Kesehatan
El Barino Shah SH : “Ayo Kita Jaga Kebersihan Kota Medan”
Terungkap di DPRD, Pemko Medan Nunggak Rp 5 Miliar ke BPJS Kesehatan