PosRoha.com – Warga masyarakat di daerah pemilihan (dapil) III Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung menyambut baik kepedulian Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak yang telah membuka Posko pengaduan di rumah pribadinya. Sehingga masyarakat dapat mengadu menyampaikan aspirasi terkait layanan publik yang selalu mengesampingkan kepentingan rakyat kecil dan maraknya pungutan liar (pungli).
“Kami sangat berterima kasih, ada tempat pengaduan kami setiap saat. Artinya pak Paul peduli dengan kami rakyat kecil. Selama ini banyak pelayanan di kantor pemerintahan yang selalu menyulitkan masyarakat. Baik itu masalah pungli, kesehatan, pendidikan, kebersihan dan infrastruktur,” ujar P Silalahi saat mengikuti acara sosialisasi Perda.

Sebagaimana diketahui, acara sosialisasi ke II Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lingkungan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan di Jl Sei Kera Kelurahan Sidodadi Kec Medan Timur, Sabtu (27/2/2021). Hadir saat acara Sekcam Medan Timur Noor Afni Pane, mewakili Tata pemerintahan Pemko Medan Junedi Lumban Gaol, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Pada kesempatan itu, P Silalahi menyampaikan apresiasi kepada Paul dan menyebut keluhan masyarakat dapil III dapat terealisasi. “Bagus juga dibuat Call Centre nya pak, bila mana kami tidak sempat ke mari,” pinta Silalahi.

Sebelumnya Paul MA Simanjuntak menyampaikan Ianya sudah membuka Posko pengaduan di rumahnya dan buka setiap hari Senin s/d Sabtu. “Saya siap membantu Bapak /Ibu, karena Saya dapat menjadi anggota dewan adalah berkat rakyat. Maka saya sudah tekadkan akan tetap peduli menyahuti keluhan masyarakatnya terutama layanan publik,” papar Paul.

Ditambahkan Paul, niat tulus membantu masyarakat sudah sejak awal, apalagi masyarakat selalu mengeluhkan pelayanan publik seperti administrasi kependudukan (Adminduk). Ianya murni membantu pengurusan Adminduk dengan gratis.
Begitu juga masalah banyaknya pungutan liar di setiap instansi. Ditambah lagi pelayanan Camat di daerahnya seperti Camat Medan Perjuangan yang dikeluhkan warga dan Para Kepling. Dimana saat ini Kepling resah akibat adanya issu pergantian Kepling dampak penerapan Perda Kepling No 9 Tahun 2017. Parahnya diissukan harus membayar Rp 10 sd 30 juta untuk jadi Kepling.

“Saya akan telusuri kebenaran ini, jika ada aparat yang terbukti Pungli dan tidak melayani masyarakat dengan baik akan saya laporkan ke Walikota. Kita minta supaya dievaluasi,” tegas Paul.
Ianya juga minta Walikota Medan Bobby Nasution supaya segera menerbitkan Perwal Perda Kepling. Sehingga penerapan tahun 2021 ini dapat terealisasi.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Ketentraman ketertiban Umum Tata Pemerintahan Pemko Medan Junedi Lumbangaol yang hadir saat sosialisasi menyampaikan, Perda Kepling No 9 Tahun 2017 akan diberlakukan pada Tahun 2021 ini. “Tahun 2021 ini direncanakan Perwal supaya terbit sehingga Perda dapat terealisasi dengan baik. Memang penataan lingkungan dan yang sedikit membuat lama,” ujar Junedi. (lamru)
More Stories
Sumut Diharapkan Mampu Pertahankan Posisi ke 4 PON 2028 di NTB-NTT
Wakil Ketua DPRD Medan Berharap Pembangunan Medan Utara Skala Prioritas Upaya Pengentasan Kemiskinan
Modesta Marpaung Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012, Sebut Masalah Kesehatan Paling Berharga