PosRoha.com – Anggota DPRD Modesta Marpaung SKM minta kepada seluruh aparat jajaran Pemko Medan untuk mengawal percepatan proses vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Hal itu sangat penting guna percepatan capaian vaksinasi ke masyarakat mengingat penderita pandemi Covid 19 di Medan masih tinggi.
“Kita harapkan tim gugus tugas Covid 19 serta seluruh aparat Pemko Medan berperan aktif soal percepatan proses vaksinasi di Kota Medan. Sehingga masyarakat awam cepat mendapat giliran,” ujar Modesta Marpaung (Golkar) saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota di Jalan Pimpinan Sei Jera Hilir 1 Kec Medan Perjuangan, Minggu (21/2/2011).
Dikatakan Modesta Marpaung, jika pelaksanaan vaksinasi proses awal dapat berjalan lanjar maka proses selanjutnya dapat disegerakan. “Tentu, akan menyahuti tuntutan masyarakat dapat divaksin dan meminimalisir penyebaran Covid 19,” terang Modesta.
Saat sosialisasi Perda tersebut, Modesta Marpaung banyak mendapat keluhan dari warga agar masyarakat segera mendapat giliran vaksin. Warga berharap pelaksanaan vaksinasi dapat terlaksana ditengah masyarakat berhubung karena Covid 19 masih mengganas.
Pada kesempatan itu, Modesta Marpaung pemilik Klinik Rizki itu menghimbau kepada warga terutama yang hadir saat sosialisasi Perda agar bersabar menunggu giliran vaksin.
Warga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Memakai masker, rajin mencuci tangan dan selalu jaga jarak hindari kerumunan massa. “Covid 19 masih ada, jangan lengah tetap menjaga stamina tubuh agar selalu fit,” anjur Modesta.
Tidak kala penting, kata Modesta, untuk mewujudkan kesehatan masyarakat, Pemko Medan diingatkan supaya menerapkan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota.
Dimana, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Beberapa point di BAB II, menyebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakatnya.
Hadir saat sosialisasi, mewakili Kelurahan dan Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Ingatkan KPU dan KPPS Maksimalkan Sosialisasi Pilkada 27 Nopember 2024
Jelang Pilkada 27 Nopember 2024, Ketua KPU Medan Sebut Bahan Logistik Pilkada Mulai Tiba
Lailatul Badri Sebut Peringatan 1 Oktober Momentum Memaknai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045