PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan segera mempersiapkan sarana prasarana guna penerapan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kota Medan. Pemberlakuan Perda dinilai sangat penting membangun akhlak umat generasi muda dimasa depan.
Hal itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jl Utama No 135, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Area,
Minggu (28/3/2021).
“Pemko melalui Dinas Pendidikan dan Kemenag Kota Medan supaya mempersiapkan segala sesuatunya agar Perda dapat berjalan dengan baik,” harap Hendra DS asal politisi Hanura itu.
Disampaikan Hendra, Dia berharap agar dua tahun ini Perda MDTA dapat berjalan di kota Medan. Untuk itu baik dari sisi anggaran dan tempat belajar serta tenaga pengajar supaya dipersiapkan.
Pada kesempatan itu Hendra berkeyakinan 2 tahun ke depan Perda MDta akan berjalan. Apalagi Walikota Medan Bobby Nasution saat kampanye lalu sudah berjanji akan menjalankan Perda dengan baik. “Kita tunggu pak Walikota Medan segera menerbitkan Perwalnya,” sebut Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
“Setelah Perda MDTA dijalankan dengan baik, orang tua tidak perlu waswas karena anak anak sudah memiliki bekal dasar agama yang kuat,” sebut Hendra
Sebagaimana diketahui Perda No 5 Tahun 2014 Pemko Medan tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah terdiri XIII BAB dan 28 Pasal.
Diuraikannya, isi Perda dalam Pasal 3, MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam nonformal. Dan pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Seperti pada Pasal 10 disebutkan beberapa kewajiban bagi tenaga pendidik. Sedangkan tenaga pendidik mempunyai hak hak seperti memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial. Menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Sosialisasi Perda MDTA dihadiri mewakili Dinas Pendidikan Kota Medan Nirwan, Kabag Sospen Khoiruddin, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan ratusan warga konstituen. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Ingatkan KPU dan KPPS Maksimalkan Sosialisasi Pilkada 27 Nopember 2024
Jelang Pilkada 27 Nopember 2024, Ketua KPU Medan Sebut Bahan Logistik Pilkada Mulai Tiba
Lailatul Badri Sebut Peringatan 1 Oktober Momentum Memaknai Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045