PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ihwan Ritonga Gelar Sosialisasi Perda No 5/2015, Pendataan Ulang Warga Miskin Diminta Akurat

PosRoha.com – Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga, SE,MM minta Pemko Medan melalui Dinas Sosial segera melakukan pendataan ulang dengan akurat terkait jumlah angka kemiskinan di Kota Medan. Hal ini sangat diperlukan agar dapat diketahui secara pasti jumlah penduduk miskin di Kota Medan. Apalagi setelah dilanda pandemi Covid-19, diprediksikan jumlah warga miskin bertambah karena kehilangan pendapatan dan pekerjaan.

Dengan melakukan pendataan Update tentang data warga miskin di Kota Medan tersebut akan mempermudah mengetahui jumlah angka penduduk miskin di Kota Medan.

“Dengan Update nya tentang data kemiskinan di Kota Medan, maka akan mempermudah Pemko Medan dalam pendataan warga miskin, terutama bagi penerima bantuan baik itu bantuan BPJS kesehatan dari pemerintah pusat dan daerah, bedah rumah, PKH dan bantuan lainnya,”ujar Ihwan Ritonga saat menggelar sosialisasi ke 2 TA 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jl Menteng Raya, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu (27/2/2021).

Menurut Ihwan Ritonga, gebrakan Pemko Medan dalam penuntasan kemiskinan di Kota Medan masih sangat lambat. Dampaknya, masih banyak warga miskin di Kota Medan yang belum mendapatkan bantuan kesehatan seperti salah satunya BPJS Kesehatan gratis.

Sementara jaminan kesehatan itu adalah hal yang utama bagi masyarakat seperti yang diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018. Pada Bab II, Peserta dan Kepersertaan pada Pasal 6, ayat 1 disebutkan, setiap Penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan.

“Dari situ sudah jelas, sehingga Pemko Medan kita harapkan dapat mendorong agar supaya lebih memperhatikan tentang penanggulangan kemiskinan. Update data penduduk miskin di kota Medan minimal tiga bulan sekali,” kata wakil rakyat asal politisi Gerindra dari Dapil 4 kota Medan itu.

Kemiskinan, menurut Wakil Ketua DPRD kota Medan ini, adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia, sehingga butuh keterpaduan program dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, Ihwan juga berharap agar masyarakat di Kota Medan dapat menjaga kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi makanan sehat dan bergiji. “Kesehatan adalah hal yang utama, sehingga bila kita sehat maka akan dapat bekerja untuk membutuhi kebutuhan keluarga kita. Kemiskinan juga sangat berdampak pada kesehatan masyarakat, sehingga pemko Medan harus dapat mencari solusi agar jumlah pengangguran di kota Medan tidak semakin bertambah, apalagi dimasa pandemi Covid-19 yang belum berakhir,”ujarnya.

Ihwan Ritonga juga mengaku jika lahirnya Perda No.5 Tahun 2015, belum berdampak baik bagi masyarakat kota Medan. Namun jika perda tersebut dapat dijalankan dengan baik dan terukur, maka dapat memberikan dampak positip dan dipastikan masyarakat kota Medan akan sejahtera

Padahal, dijelaskan Ketua TIDAR Sumut ini, dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal dan seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Selanjutnya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Sehingga, Pada perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga Miskin Kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ketahun masyarakat miskin Kota tentunya akan menurun,”ungkapnya.

Koordinator Komisi IV DPRD Kota Medan ini menjelaskan lagi, Pemko Medan benar-benar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 penaggulangan Kemiskinan maka, penduduk Kota Medan tidak ada lagi yang warga yang miskin dan semua warga Medan akan lebih sejahtera.

Ihwan juga meminta Pemko Medan Agar tetap memperjuangan adanya program bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni.

“Kita ingin jangan ada lagi warga miskin yang tidak punya tempat tinggal yang nyaman dan tidak layak huni, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini,”tegasnya.

Sambung Ihwan lagi, pada Perda No 5 Tahun 2015, pada Bab IV Pasal 10 ada disebutkan, Pemko Medan wajib merealisasikan dan melaksanakan program penagulanagan kemiskinan dengan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku.

“Intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik,” pungkas Ihwan Ritonga. (rel/lamru)