PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Ishaq Abrar Gelar Sosialisasi Perda, Efektifkan Penerapan Perda No 6/2015

PosRoha.com – Medan, Pemko Medan dibawah kepemimpinan  Bobby Nasution diminta dapat mengefektifkan pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Pemko harus konsisten dan komitmen untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih, nyaman, sehat dan asri.

Hal tersebut disampaikan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P saat melaksanakan sosialisasi ke III Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jl Pendidikan Gg Langgar Lingkungan 20 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, Sabtu (27/3/2021).

“Pemko Medan sudah saatnya memaksimalkan perannya dalam mengimplementsikan Perda ini di Masyarakat,” ujar Ishaq Abrar.

Selain itu, politisi Demokrat itu mengajak warga untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Karena dengan membuang sampah sembarangn sangat berdampak buruk yakni banjir. “Masyarakat jangan hanya berharap pada pemerintah saja tapi harus ikut berperan menjaga kenersihan,” terang Abrar.

Ditegaskan Abrar lagi, persoalan sampah
tidaklah semata-mata menjadi urusan Pemerintah Kota Medan. Namun, harus bersama yakni seluruh warga masyarakat dan pemerintah.

“Perlu adanya kesatupaduan antara pemerintah dan warga. Mustahil persoalan sampah di Kota Medan bisa terselesaikan sekalipun Kota Medan memiliki peraturan dalam pengelolaan sampah,” terangnya lagi

Intinya kata Abrar, perlu kesungguhan pemerintah, kemudian kesadaran masyarakat. “Kami sangat berharap agar kegiatan sosialisasi Perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing dengan tidak membuang sampah sembarangan,” tuturnya.

Untuk dapat maksimalkan dan mengatasi masalah persampahan di Kota Medan.
DPRD Kota Medan mendorong Pemko Medan menambah armada pengangkut sampah. Misalnya, satu unit truk untuk satu Kelurahan. Penambahan pengadaan armada becak pengangkut sampah agar bisa mengakses permukiman warga yang tidak bisa dimasuki truk sampah.

Sebab, saat ini banyak dibeberapa kawasan, warga masih sering mengeluh kalau tumpukan sampah di dekat rumahnya tidak diangkut oleh armada dan petugas pengangkut sampah, salah satunya di kawasan gang-gang sempit.

Seperti diketahui, dalam Perda ada sanksi yang diberlakukan kepada setiap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga yang bersangkutan akan dikenai denda Rp10 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Sanksi hukuman yang lebih tinggi lagi dikenakan kepada perusahaan dan lembaga yang ketahuan membuang sampah sembarangan, dengan denda Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan.

Ketentuan itu terdapat pada Pasal 35 Perda No 6 Tahun 2015. Tujuan Perda ini dibuat agar semua pihak tidak lagi membuang sampah sembarangan, sehingga kebersihan dapat terealisasi dengan baik di lingkungan rumah kita masing-masing. (lamru)