PosRoha.com – Medan, Ratusan penghuni apartement The Reiz Condo (TRC) saat ini mengaku resah. Pasalnya ada issu, bahwa Pemko Medan akan memberikan revisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung TRC berubah dari izin hunian ke izin hotel atau service apartement. Bila perubahan itu benar dimungkinkan para pemilik akan ramai ramai mengembalikan apartemen ke PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola.
“Kami berharap Pemko Medan tidak memberikan revisi izin dan permohonan pengelola supaya dikaji ulang. Kami selaku pemilik tidak setuju jika TRC yang sebelumnya tempat hunian lalu berubah fungsi menjadi komersial (campuran) yakni hotel atau service apartment. Perubahan fungsi itu tentu sangat menggangu kenyamanan keluarga kami selaku penghuni,” harap Darwin (foto) salah satu penghuni kepada wartawan di Medan, Kamis (18/3/2021).
Melalui media, Darwin sangat bermohon kepada Walikota Medan Bobby Afif Naution agar mengakomodir keresahan pemilik. “Karena perjanjian awal, gedung TRC merupakan hunian murni dan bukan hotel atau service apartement. Kenapa ditengah jalan berubah,” cetus Darwin seraya menyebut pihaknya melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS TRC) akan menyurati Pemko Medan.
Keresahan Darwin bersama penghuni laInnya sangat mendasar setelah adanya pemberitaan di media massa menyebut pihak Kejatisu menyelamatkan keuangan Pemko Medan miliaran rupiah terkait retribusi revisi perubahan izin apartemen TRC. Yang berarti perubahan izin akan dilakukan. “Kendati sudah terbit kiranya dapat di kaji ulang,” pinta Darwin.
Ditambahkan Darwin, jika revisi izin diberikan pasti akan menimbulkan preseden buruk. Dimana, pelaku usaha melakukan kesalahan lantas dilegalkan. “Lagi pula itu sudah melakukan pembodohan bagi kami. Kami ini sekarang terperangkap dan dijebak. Pada hal sejak awal kami mau membeli apartemen karena peruntukan TRC adalah tempat hunian/apartement dan bukan hotel atau campuran,” tandas Darwin.
Pada prinsipnya kata Darwin, pihaknya sangat mengapresiasi Pemko Medan yang berkolaborasi dengan Kejatisu dalam pengembalian kerugian negara dari penyimpangan fungsi TRC yang dibangun WKR.
Pembayaran kerugian negara tersebut disatu pihak kata Darwin merupakan berita baik sehingga dapat menambah PAD kota Medan dan dapat digunakan untuk kesejahteraan warga kota Medan. Namun dipihak lain telah menimbulkan keresahan bagi pemilik TRC. Tentunya jangan hanya meningkatkan PAD lantas mengesampiknan pelayanan kepada warganya.
Ditambahkannya, sejak awal penjualan The Reiz Condo pada Tahun 2016 telah dijanjikan kepada konsumen bahwa TRC adalah untuk hunian bukan campuran dengan komersial.
PT. Waskita Karya Realty (WKR) sebagai BUMN pada saat pengajuan IMB dan Amdal diinformasikan adalah untuk hunian sesuai dengan janjinya terhadap para pembeli.
Dan apabila perubahan fungsi dari hunian menjadi campuran bisa diselesaikan dengan hanya membayar tambahan retribusi tentu akan melukai kepercayaan konsumen dan juga akan menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha di kota Medan.
Masih menurut Darwin, disebutkannya melukai kepercayaan konsumen karena dengan sesuka hati pelaku usaha boleh melanggar janjinya kepada konsumen yang tentunya tidak sesuai dengan semangat profesionalisme dan pelayanan yang berorientasi ke konsumen yang didengungkan oleh menteri BUMN.
Dikatakan, dengan melakukan perubahan fungsi sesuka pelaku usaha dan apabila ketahuan hanya cukup dengan membayar retribusi tambahan dan masalah perizinan menjadi selesai.
Maka dalam hal ini, Darwin bermohon mewakili pemilik TRC sangat mengharapkan agar Kejatisu dan Pemko Medan bertindak tegas dengan memungut retribusi tambahan karena WKR melakukan perubahan fungsi secara diam-diam serta mengharuskan WKR kembali pada komitmennya yang pertama yaitu hanya sebagai hunian. (lamru)
More Stories
Bapenda Medan Maksimalkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor, Target Rp 800 Miliar
Ketua DPRD Medan Hadiri Resepsi Festival Musim Semi Tahun Baru Imlek
Komisi I DPRD Medan Rekomendasikan Seleksi Ulang Perekrutan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli