PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST dorong Pemko Medan giat penambahan lahan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan. Selain, ketentuan UU kewajiban penyedian lahan RTH 30 % dari luas wilayah, RTH merupakan paru paru kota menjaga keseimbangan kesejukan dan resapan air.
“Pemko Medan harus taat Undang Undang maka harus menambah lahan dijadikan RTH secara bertahap. Disetiap kesempatan dan peluang harus dimanfaatkan,” pinta Dedy Aksyari Nasution saat menggelar reses masa sidang II Tahun sidang ke 2 TA 2021 dapil IV di Jl Kemiri 2 Kelurahan Sude Rejo 2 Kecamatan Medan Kota, Minggu (21/3/2021)
Pernyataan Dedy menyahuti aspirasi warga peserta reses dimana masyarakat Jl Kemiri 2 Gg Kelapa berharap agar lahan yang sekarang di pakai sebagai tempat agro bisnis penanaman hidroponik dapat diganti rugi. Sehingga, lahan dimaksud dapat difungsikan untuk tanaman sayuran dapat berkelanjutan.
Disampaikan Dedy, saat ini ada lahan seluas sekitar 1.200 meter di Jl Kemiri 2 Gg Kelapa Kelurahan Sude Rejo Kec Medan Kota saat ini dipergunakan warga sebagai tempat agro bisnis penanaman hidroponik. Namun karena lahan dimaksud bukan milik Pemko suatu saat kembali ke pemilik.
Untuk itu, kata Dedy yang saat ini menjabat Ketua Pansus RTRW Kota Medan berharap agar Pemko Medan proaktif memanfaatkan peluang agar lahan dimaksud dapat diganti rugi untuk dijadikan TRH milik Pemko.
Dedy pun mengaku akan aspirasi warga akan diteruskan sebagai E Fokir DPRD Medan. Diharapkan, aspirasi warga dapat diterima Pemko Medan. “Melalui rapat paripurna DPRD Medan usulan masyarakat disampaikan resmi. Pemko diminta supaya menindaklanjutinya hingga segera merealisasi,” ujar Dedy.
Usulan Dedy Akhsyari untuk dimasaukkan E Fokir DPRD Dedy Aksyari sangat mendasar. Karena menurut Dedy Aksyari yang juga Ketua Pansus RTRW DPRD Medan itu, saat ini Pemko Medan krisis lahan RTH. Maka perlu dilakukan penambahan asset lahan.
Dikatakan, dari 29.204 Ha luas wilayah Kota Medan, saat ini hanya terpenuhi 18 persen terpenuhi RTH. Sementara sesuai ketentuan harus terpenuhi 30 % dari jumlah luas wilayah yang ada. Maka dibutuhkan 12 persen lagi yakni 3.500 Ha.
“Selaku Ketua Pansus RTRW, saya berkewajiban menyuarakan ini demi terpenuhi syarat sesuai UU,” sebut politisi Gerindra itu. (lamru)
More Stories
Reses Iswanda Ramli, Fasilitasi Keluhan ke Pemko Medan
Ewin Putra Kembali Ditetapkan Sebagai Plt Dirut Perumda Tirtanadi
Saat Reses, Anggota DPRD Medan APP Serap Aspirasi Warga Terkait Bansos dan UMKM