PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Siti Suciati SH minta Pemko Medan jangan setengah hati menerapkan Perda No 3 Tahun 2014. Penegakan Perda dinilai sangat perlu dijalankan sungguh sungguh demi terciptanya perlindungan kesehatan bagi warga kota Medan.
“Apalagi situasi Covid 19 saat ini, larangan merokok disembarangan tempat harus dipatuhi guna menjaga kesehatan semua pihak,” ujar Siti Suciati saat menggelar sosialisasi ke 2 Tahun 2021 Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl Lingkungan VIII Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (28/2/2021). Hadir saat sosialisasi, Kepling Semadi SH, tokoh masyarakat, ibu ibu perwiritan dan ratusan warga.

Dikatakan Siti Suciati asal politisi Gerindra itu, Dinas Kesehatan Kota Medan diharapkan rutin memberikan sosialisasi dan penegakan Perda KTR di tengah masyarakat. “Sehingga masyarakat akan terbiasa dan paham isi Perda. Sama halnya dengan dampak bila melanggar Perda akan diganjar sanksi pidana dan berdampak buruk terhadap kesehatan,” sebut Uci panggilan akrab anggota dewan asal daerah pemilihan II itu.
Untuk itu, aturan larangan merokok di sembarang tempat supaya dipatuhi semua pihak. Para pemilik gedung dan kantor maupun pemimpin dalam instansi atau lembaga supaya ikut menjalankan Perda Pemko Medan. “Memberikan sosialisasi sehingga masyarakat paham dan berkenan menjalankan Perda,” harap Suci.

“Pemko Medan melalui Satpol PP agar rutin mengawasi dan melakukan razia. Kita dukung penerapan Perda itu,” pintanya.
Disampaikan Suci, apalagi situasi Covid 19 saat ini, pecandu rokok agar mengurangi aktifitas merokok karena para pecandu rokok sangat berbahaya penyakit paru paru yang rentan dengan Covid 19.
Sebagaimana dalam Perda KTR sudah diingatkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR). Maka masyarakat harus mengetahui sehingga dapat menjalankan dengan benar.
Sedangkan bagi pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok. Pada pasal 28 isi Perda, ditekankan bagi pengemudi/sopir wajib melarang penumpang merokok.
Bahkan masalah sanksi tegas dengan ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp 50 ribu. Sementara itu bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.
Begitu juga mengenai pemasangan iklan rokok dan etika pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka itu kepada semua pihak diminta supaya lebih berhati hati dalam pemasangan iklan rokok.
Diketahui Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Januari 2014 oleh Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin. (lamru)
More Stories
DPRD Medan Tetapkan Rekomendasi Hasil Pembahasan Pansus LKPJ TA 2024
Modesta Marpaung SKM Dorong Pemko Medan Fokus Peningkatan Pelayanan RS dan Puskesmas
El Barino Shah SH MH Minta Pemko Medan Segera Realisasikan Proses Daur Ulang Sampah di Medan