PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Abdul Rani SH Gelar Sosialisasi Perda No 5/2015, Pastikan Warga Miskin Masuk DTKS

PosRoha.com – Medan, Anggota DPRD Medan Abd Rani SH minta kepada tim verifikasi dan validasi data memastikan warga miskin Kota Medan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sehingga, tidak ada lagi warga kurang mampu tidak tercover segala jenis bantuan sosial dari pemerintah.

“Kepala Lingkungan (Kepling) diminta supaya memastikan seluruh warganya telah terdata oleh tim. Warga kaya tidak masuk lagi dan yang miskin tercover semuanya. Sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran,” ujar Abd Rani SH saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Kawat Gg Musyawarah Lingkungan 12 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (11/4/2021)

Menurut Abdul Rani, program verifikasi pendataan warga miskin yang dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan saat ini patut direspon baik seluruh Kepling. Maka, warga Medan selaku penerima bantuan telah sesuai ketentuan. Dimana, warga miskin yang selama ini belum tersentuh bantuan saatnya untuk diakomodir.

“Ini peluang untuk masuk penerima bantuan. Maka Kepling harus merespon dengan serius. Hanya Kepling yang tahu keberadaan warga nya miskin apa tidak,” terang Abdul Rani.

Memang, kata Abd Rani, masa waktu pendataan dinilai singkat yakni April 2021 ini data sudah terinput dan dilakukan pencacahan oleh tim yakni Dinsos Kota Medan. Diharapkan, Kepling mampu memanfaatkan waktu singkat itu.

Ditambahkan Abdul Rani asal politisi PPP itu, kepada seluruh warga Medan yang merasa dirinya kurang mampu agar dapat melaporkan ke Kepling masing masing supaya ikut pendataan masuk DTKS. “Memang bukan Kepling yang menetapkan masuk DTKS atau tidak tetapi Kepling diharapkan dapat melaporkan seluruh warganya selaku warga kurang mampu,” sebut Abd Rani.

Selama ini kata Abd Rani, setiap Ianya melakukan reses, keluhan yang paling banyak adalah terkait bantuan pemerintah yang dituding pilih kasih atau tidak tepat sasaran. “Maka kita harapkan pendataan ulang ini dapat berlangsung sukses. Sehingga masyarakat miskin benar benar terbantu,” katanya.

Adapun sosialisasi Perda No 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda itu adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap. Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial serta politik.

Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 disebutkan agar warga miskin wajib mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Saat sosialisasi Perda dihadiri, mewakili Dinas Sosial Kota Medan Rinaldi Sitorus, Kepling Lingkungan 12 Yuspendra, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)