PosRoha.com – Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta supaya tegas dan tidak “pilih kasih” melakukan tindakan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Karena Walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid 19.
“Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar prokes harus diberi sanksi sesuai ketentuan. Apalagi dalam SE sudah ditetapkan batasan jam operasional harus dipatuhi. Semua pelaku usaha tanpa kecuali,” ujar sekretaris Komisi II DPRD Medan Dhiyaul Hayati (foto), Senin (19/4/2021).
Dikatakan politisi PKS, tindakan dan pengawasan yang dilakukan Pemko Medan terhadap pelaku usaha yang melanggar prokes dibeberapa tempat sudah tepat. Tetapi kenyataannya ada kegiatan usaha seperti di The Kitchen of Asia kawasan Kesawan City Walk yang beropersi hingga pukul 22.00 Wib ternyata luput dari pengawasan.
Dikatakannya, penerapan SE terkait
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang ditandatangani Wali Kota Medan. Dalam SE sudah diatur jadwal operasional segala jenis usaha maka seharusnya Pemko Medan juga menerapkan aturan tersebut kepada seluruh pelaku usaha tanpa kecuali.
“Jangan pada pelaku usaha di luar kitchen of asia Kesawan itu saja penerapan Prokes diterapkan secara ketat. Informasi kita terima, pada malam Minggu terjadi kerumunan warga di Kesawan itu.
Terlihat juga, petugas keamanan dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat yang sedang lewat untuk selalu menggunakan masker. Namun demikian, masyarakat yang sedang asyik duduk berdekatan tidak diingatkan untuk menjaga jarak,” ungkapnya.
Dilanjutkan politisi PKS itu, kasus covid 19 sangat tinggi dan zona merah di Kota Medan apalagi rumah sakit untuk penanganan pasien covid 19 sudah penuh.
“Dalam satu ruangan sampai ada 6 pasien covid. Artinya rumah sakit tidak punya ruangan lagi karena banyaknya jumlah pasien. Jadi memang kita harus sudah mulai waspada kembali agar tidak ada lonjakan kasus,” kata Dhiyaul.
Dalam penanganan penyebaran covid 19 itu lanjutnya, Pemko Medan dan semua pihak harus konsisten dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat untuk mengikat seluruh masyarakat Kota Medan.
“Tapi memang ada usaha yang tidak konsekuen dengan peraturan yang ada, maka untuk itu Pemko harus melakukan pengawasan. Kalau memang ada beberapa tempat yang melanggar prokes tentunya harus diambil tindakan tegas, misalkan dengan membubarkan yang berkerumun dan mengingatkan pemilik usaha. Jangan sampai ada kesan pilih kasih atau pengecualian,” terang Dhiyaul. (lamru)
More Stories
APK Paslon Walikota Medan No 2 Ridha-Rani Dirusak, Agus Setiawan Minta Jangan Terprovokasi
Doa Bersama untuk Kedamaian Pilkada Kota Medan
Warga Tabagsel Bersama Paslon No 2 Ridha-Rani Berbagi Beras kepada Warga Kurang Mampu