PosRoha.com, Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung menggelar sosialisasi Perda terkait pengelolaan persampahan. Modesta mengajak masyarakat Medan agar mendukung penerapan Perda sehingga tidak membuang sampah sembarangan namun mewadahi sampahnya masing masing.
Ajakan itu disampaikan Modesta Marpaung asal politisi Golkar itu saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2021 Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Gelombang pertama dilakukan di Jl Surya Komplek Krakatau Garden Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/4/2021). Dan gelombang ke 2 di Jalan Rakyat Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (11/4/2021).
Di dua lokasi berbeda, Modesta tetap mengajak masyarakat mendukung program Walikota Medan M Bobby Afif Nasution soal pembenahan kebersihan di Kota Medan. Untuk mensukses kan program itu kata Modesta Marpaung harus didukung kesadaran masyarakatnya.
“Kebersihan itu untuk kepentingan bersama. Bahkan kalau bersih kota Medan akan menjamin kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Modesta.
Maka itu kebersihan hendaknya dimulai dari rumah sendiri, pekarangan rumah hingga ke lingkungan. “Sampah kita wadahi dan buang pada tempatnya. Begitu juga dengan parit di depan rumah kita harus peduli kebersihannya,” terangnya.
Kepada Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah se kota Medan, Modesta Marpaung menyampaikan agar rutin melakukan himbauan kepada masyarakat supaya peduli kebersihan. Mengkordinir kegiatan gotong royong secara rutin.
Begitu juga dengan pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan supaya terus memperhatikan kekurangan sarana dan prasarana tenpat dan pengangkutan sampah di setiap lingkungan.
Pada saat sosialisasi, Modesta Marpaung banyak menerima keluhan terkait sampah. Seperti usulan warga untuk
tempat pembuangan sampah sementara atau bak sampah di Jalan Rakyat.
Begitu juga soal jadwal pengangkutan sampah di setiap Gang kiranya dilakukan rutin setiap hari. Karena jika dibiarkan bermalam, sampah yang telah berkumpul berserak kembali. Bahkan, aroma bau busuk sampah menyengat mencemari lingkungan.
Diketahui, Perda No.6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, memiliki sanksi pidana yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No.6 Tahun 2015 tersebut.
Disebutkan dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi ” Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB,” semoga perda tentang pengelolaan sampah ini dapat membawa perubahan bagi kebersihan dikota Medan.
Dalam sosialisasi Perda di gelombang I dan ke II itu, masing masing dihadiri Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)
More Stories
Haris Kelana Damanik Apresiasi Keseriusan Bobby Nasution Atasi Kemiskinan Ekstrim di Medan Utara
Sahuti Keluhan Warga, Ketua DPRD Medan Sosialisasikan UHC JKMB, Ka Puskesmas Mangkir
Disaat Sosper, Hasyim SE Dorong Peningkatan Pelayanan yang Humanis di Puskesmas dan RS