PosRoha.com – Medan, Guna meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Medan. Pemko Medan melalui petugas gabungan menghentikan belasan kendaraan berplat nomor luar daerah yang akan memasuki kota Medan di jalan Jamin Ginting, Kec. Medan Tuntungan, Minggu (16/5/2021).
Razia kendaraan yang dipusatkan di perbatasan kota Medan dan Kab Deli Serdang dalam rangka penyekatan mudik dan pemeriksaan kesehatan para pengendara.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa setiap kendaraan yang akan memasuki kota Medan khususnya kendaraan yang berplat dari luar Provinsi Sumut. Bahkan petugas berhasil mendapati satu unit kendaraan umum berplat nomor diluar Provinsi Sumut yang tidak membawa dokumen lengkap. Oleh petugas, kendaraan tersebut kemudian di minta untuk putar balik menuju asalnya.
Selain itu kendaraan pribadi juga tidak luput diberhentikan oleh petugas untuk di periksa identitas para penumpangnya dan tujuan perjalanan. Tidak lupa petugas juga memeriksa surat bebas covid-19 dari para pengendara.
Razia ini akan terus dilakukan seiring dengan diberlakukanya penyekatan memasuki wilayah kota Medan guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 di kota Medan. (lamru)
More Stories
Solidaritas, Bapenda Kota Medan Bagikan 1.000 Nasi Bungkus untuk Driver Ojol
Walikota Medan Instruksikan Aparatur Kecamatan Lakukan Pembersihan Drainase Secara Terukur
Fraksi PKS Soroti Penurunan Target PAD dan Efisiensi Anggaran dalam P APBD 2025 Kota Medan