PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH dorong Pemko Medan fokus masalah penanganan pengangguran bagi warga Kota Medan. Pemko Medan melalui Dinas Tenaga kerja terus supaya terus berkelanjutan berkolaborasi dengan pemerintah pusat mengatasi pengangguran.
“Masalah pengangguran sangat berdampak dengan kemiskinan. Untuk itu penyediaan lapangan salah satu cara ampuh pengentasan kemiskinan ekstrim,” ujar Abdul Rani SH.
Dirongan dan harapan itu disampaikan Abdul Rani SH saat melaksanakan sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Murai Batu, Komplek Rajawali Indah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (24/12/2023). Hadir saat sosper, perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan warga.
Sebelumnya, salah satu warga mengeluhkan maraknya tindak kejahatan di lingkungannya. Tindak kejahatan dimungkinkan dipicu karena banyak pengangguran.
Disampaikan Abdul Rani SH yang saat ini sebagai Caleg DPRD Medan dari partai PPP No Urut 1 dapil Kecamatan Medan (Baru, Pestisah, Helvetia dan Barat) itu, dengan pemberdayaan warga pengangguran mendapatkan lowongan kerja salah satu upaya memberantas kemiskinan.
Untuk itu, diharapkan Dinas Tenaga kerja dan Dinas Sosial supaya memperbanyak pelatihan ketrampinan dan skil kepada warga pengangguran. Melalui pelatihan akan memiliki bekal untuk membuka usaha.
“Pemko supaya memiliki data valid dan diketahui Kepling, warganya yang mana sebagai warga miskin. Jadi tidak hanya memberi bantuan sosial tetapi ikut pengetahuan,” kata Abdul Rani.
Sebagaimana diketahui, adapun Perda yang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (lamru)
More Stories
Modesta Marpaung Dorong Walikota Medan Percepatan Bentuk BNN di Medan
Pemko Medan Gelar Seminar Pembentukan BNN Kota Medan
Ajang Promosi, Wali Kota Medan Buka Pekan Kuliner Halal Aman dan Sehat 2025