PosRoha

Edukasi, Membangun Kebersamaan

Sukamto SE Minta Akses Layanan Berobat Gratis Peserta UHC JKMB Diperluas

PosRoha.com | Medan, Anggota DPRD Medan Sukamto SE minta BPJS Kesehatan Cabang Medan memberi kemudahan brokrasi kepada warga Medan selaku peserta Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) mendapat akses layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) luar Kota Medan. Saat ini warga Medan peserta UHC JKMB belum bebas mendapat pelayanan berobat gratis di luar Kota Medan.

“Kita harapkan jangkauan layanan berobat gratis bagi warga Medan dapat diperluas. Banyak keluhan kita terima, peserta UHC JKMB tidak diterima berobat gratis di RS luar Medan,” ujar Sukamto.

Harapan itu disampaikan Sukamto SE (PAN) saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XII Tahun 2023 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Eka Jati Lingkungan 6, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/12/2023) siang.

Dikatakan Sukamto SE yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Medan Partai PAN No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan Medan (Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Tuntungan). Pihak BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan Pemko Medan guna peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Medan.

“Bila terkait regulasi hendaknya dapat digodok atau mungkin direvisi. Saya kira tidak sulit, karena BPJS Kesehatan itu satu kesatuan bernaung di Kementerian Kesehatan RI. Sementara peserta UHC JKMB tigak gratis namun ditanggung APBD Pemko Medan,” sebut Sukamto.

Sebelumnya, salah satu warga peserta sosper mempertanyakan dan berharap layanan akses berobat gratis peserta UHC JKMB dapat diperluas. Sehingga, warga Medan bebas berobat di RS mana saja seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagaimana ketahui, Perda No 4 Tahun 2012. Dalam Perda diuraikan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus  mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan  pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri.

Hadir diacara sosialisasi, mewakili Camat Medan Johor Kasi Trantib M Hafiz, mewakili BPJS Kesehatan Guru Baladewa Nasution, mewakili Disdukcapil Lily Safitri, mewakili kordinator PKH Syarif Hidayat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (lamru)