PosRoha.com | Medan, Dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan, Tim gabungan penagihan penunggak PBB Badan Pendapatan (Bapenda) Pemko Medan berhasil menagih tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Tahun 2023 dari pihak manajemen Hotel Radisson sebesar Rp 286 juta lebih.

Setelah kunjungan tim gabungan KUPT III dan KUPT I yang dipimpin Kabid PBB & BPTHB Sutan Partahi SH MM mendatangi pihak manajemen Hotel Radisson di Jl Adam Malik Medan, Rabu (13/12/2023). Melalui HRD Hotel Radisson Mehaga dengan an PT ASEAN INTL HOTEL berjanji akan melunasi tunggakan pajak pada 22 Desember 2023 mendatang.

Pada kesempatan itu, Kabid PBB & BPTHB Bapenda Medan Sutan Partahi SH MM mengatakan pihaknya tetap melakukan jemput bola tunggakan PBB. “Kita ketahui, pajak untuk pembangunan kota Medan. Maka sesuai arahan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution melalui Kaban Bapenda, kami tetap berupaya realisasi perolehan target PBB,” sebut Sutan.

Dikatakan Sutan, melalui sosialisasi pihak Bapenda melalui operasi sisir akan terus melakukan tagihan PBB bagi wajib pajak yang menunggak. “Bahkan, berbagai kemudahan dan hadiah souvenir kita sediakan bagi yang taat pajak,” tambahnya.
Selain Sutan Partahi juga ikut Kasipem Kecamatan Medan Petisah NILA, Lurah kel Sekip M ZULADHARI dan anggota tim. (lamru)

More Stories
Asosiasi Pedagang Pasar Sumut Sembelih Hewan Kurban Bantuan Presiden
Disoal Warga, Komisi 4 DPRD Medan Tetapkan Kesepakatan Warga dengan Pengelola Padel Quantum
Robi Barus SE Marah, Pemko Medan Bayar Sewa Gudang Rp 400 Juta per Tahun untuk Barang Rongsokan